Gelper Marak Lagi, Aparat tak Berdaya

Gelper Marak Lagi, Aparat tak Berdaya
PEKANBARU (riaumandiri.co)-Aktivitas perjudian yang diduga berkedok gelanggang permainan alias gelper, saat ini disinyalir kembali marak di Kota Pekanbaru. Selain melanggar hukum, para pengelola gelper juga tidak mengindahkan ketentuan yang mengatur kegiatan dan jam operasional usaha.
 
Peraturan tersebut sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor: 3 Tahun 2002 tentang Hiburan Umum, yang masih berlaku hingga sekarang. Dalam aturan tersebut mengatur mengenai segala jenis pertunjukan, permainan dan atau keramaian dengan nama atau bentuk apapun yang ditonton dan atau dinikmati oleh setiap orang dengan dipungut bayaran.
 
Beraninya pengelola Gelper tersebut diduga karena mendapat backup dari oknum aparat, baik aparat penegak hukum maupun aparat pemerintahan. Mereka terkesan tutup mata membiarkan pelanggaran yang terjadi di depan mata.
 
Menyikapi kondisi ini, anggota DPRD Kota Pekanbaru, Yose Saputra, memastikan aktifitas yang di Gelper merupakan tindak pidana perjudian. Keyakinan Yose tersebut bukan tanpa alasan. 
 
Diterangkan Yose, pada November 2011 lalu, jajaran Polresta Pekanbaru dibawah komando Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Adang Ginanjar, pernah melakukan razia terhadap arena Gelper yang berlokasi di Jalan Riau, bernama Binggo.
 
Saat itu, pihak Kepolisian berhasil memroses perkara tersebut hingga ke persidangan. Sejumlah pihak turut diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Begitu juga sejumlah barang bukti termasuk uang yang berada di kasir turut disita petugas.
 
"Ada tersangkanya, korban, dan barang bukti. Perkaranya lanjut hingga ke pengadilan. Inikan namanya keseriusan aparat. Mengapa 2012 itu, perkaranya bisa ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, karena memang ditemukan unsur judi. Dan permainannya dari dulu sampai sekarang sama," ungkap Yose kepada Haluan Riau.
 
"Ada tersangkanya namanya Atong yang sampai sekarang buron. Ada yang namanya Acin, dan beberapa barang bukti yang disita. Berarti kan terbukti unsur judinya. Kalau ada aparat yang mengatakan ini tidak judi, berarti aparatnya lemah. Aparat yang melindungi judi adalah aparat ayam sayur," sambungnya.
 
Membuktikan keterangan Yose, Haluan Riau mencoba menelusuri aktivitas di salah satu Gelper di Jalan Riau. Untuk memulai permainan, pemain harus membeli koin maupun kartu debit yang disediakan pengelola. Adapun harga koin bervariasi, dimulai dari Rp1.000 hingga Rp2.500.
 
Bermodalkan koin ataupun kartu, pemain bisa memilih jenis permainan yang diinginkannya, apakah permainan di meja bermesin, ataupun melalui layar monitor. Pemain yang beruntung, akan mendapat poin. Poin-poin inilah yang ditukarkan dengan hadiah yang telah ditentukan. Menariknya, hadiah tersebut dipajang. Tentunya hal ini yang untuk mengelabui. Pasalnya, poin-poin yang dimiliki pemain umumnya ditukarkan dengan voucher pulsa maupun uang.
 
Cara bermain seperti ini diketahui hampir sama di seluruh arena Gelper yang ada. Modus lainnya yang dilakukan pengelola, yakni dengan memanfaatkan pusat perbelanjaan atau tempat hiburan malam untuk menempelkan aktivitas Gelper.
 
"Arena Gelper itu ditutupi dengan adanya tempat hiburan, misalnya karaoke. Orang mengira di sana cuma tempat karaoke padahal itu ada di dalamnya ada aktifitas gelper. Ini memang modusnya berselubung. Juga mereka menempatkannya di pusat-pusat perbelanjaan," kata Yose menguatkan.
 
Lebih lanjut, Legislator Partai Golongan Karya tersebut menyebut modus seperti ini sudah diketahui aparat Kepolisian. Namun, terkesan membiarkan. "Izin yang dikantongi pengelola itu juga ada izin keramaian dari kepolisian. Jangan dikatakan ini kewenangan Pemko Pekanbaru. Wewenang Pemko Pekanbaru hanya sebatas perizinan. Malah izinnya itu dilengkapi dengan izin keramaian oleh pihak Kepolisian," lanjut Yose.
 
Disinggung soal pengungkapan kepolisian pada 2016 lalu, dimana sejumlah arena Gelper dirazia, namun hasilnya penyidik menjerat pengelola Gelper dengan tindak pidana ringan, karena dinilai melanggar jam operasional, Yose menyebut itu hanya modus guna mengelabui masyarakat. 
 
"Gelper ini judi yang bermoduskan elektronik. Saya pastikan ini judi. Mengapa saya pastikan judi, karena pada 2012 lalu sudah terungkap. Kalau sekarang tidak dinyatakan judi, jelas ini sindikat mafia judi di Pekanbaru. Dari oknum kepolisian, oknum kejaksaan, hingga oknum pengadilan," katanya.
 
Pada dasarnya, terang Yose, jika aparat hukum serius, sangat mudah untuk menertibkan dan memberantas perjudian bertopengkan Gelper. Tinggal kemauan dan komitmen pihak Kepolisian saja. 
 
"Coba lihat datanya tahun 2012 lalu. Mengapa saat itu di Jalan Riau izinnya bernama Binggo bisa mereka razia. Prosesnya bisa naik ke persidangan. Ini harus dilanjutkan oleh Kapolresta sekarang. Intinya keseriusan aparat kepolisian. Jika ini dibiarkan, emangnya Pekanbaru ini mau dijadikan kota judi. Kalau jadi kota judi, berarti aparatnya aparat pendukung judi," imbuhnya.
 
Sejauh ini, beberapa lokasi di Pekanbaru yang menggelar Gelper tersebut. Di antaranya Binggo di Jalan Riau, Pokeman Game di Jalan Riau, Pasar Buah 88 Jalan Riau, Golden 9 Jalan Jenderal Sudirman, E Zone Plaza Citra Jalan Pepaya, E Zone Metro Swalayan Jalan Imam Munandar, Galaxy Jalan Imam Munandar, Arena Entertainment Jalan Tuanku Tambusai, PB Game Jalan Gatot Subroto, Golden Jalan Sudirman milik Acin Dumai, Game Zona Jalan Sudirman, Arena Gelper di Jalan Soekarno-Hatta (Di Depan Mapolsek Payung Sekaki), Arena Gelper di Kompleks CNN, Jalan Tuanku Tambusai, City Game di Lantai III Gedung Pasar Bawah, Star Game Jalan Sudirman, Fantasi Game Jalan Imam Munandar, Superstar Jalan Riau dan sejumlah lokasi lainnya. (tim/dod/ her/ hen)