Hasil Rapat Pleno Rekapitulasi

Pasangan Firdaus-Ayat Unggul dan Resmi Menangkan Pilkada Pekanbaru

Pasangan Firdaus-Ayat Unggul dan Resmi Menangkan Pilkada Pekanbaru
PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru menggelar rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara hasil pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru periode 2017-2022, di Hotel Arya Duta, Rabu (22/2).
 
Rapat pleno ini digelar setelah dilakukan rekapitulilasi suara tingakat TPS pada hari pencoblosan, yakni 15 Februari lalu. Dilanjutkan dengan rapat pleno tingkat Panitia Pemungutan Kecamatan (PKK), yang berlangsung pada 21-22 Februari.
 
Rapat pleno rekapitulasi ini merupakan tahapan dan juga penghitungan secara berjenjang setelah selesai dari tingkat TPS, PPK, kemudian pleno rekapitulasi KPU. Sesuai jadwal, rekapitulasi di tingkat KPU ini dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.
 
Pada pukul 15.29 WIB, rapat pleno yang dipimpin Ketua KPU Amiruddin Sijaya memutuskan, Paslon dari nomor urut 3, Firdaus-Ayat keluar sebagai pemenang Pilkada Pekanbaru 2017 dengan perolehan 94.784 suara.
 
Kemudian di posisi kedua ditempati Paslon nomor urut 5, Dastrayani Bibra-Said Usman Abdullah dengan perolehan 62.501 suara, disusul Paslon nomor urut 4, Ramli Walid-Irvan Herman dengan perolehan 59.694 auara.
 
Sementara di bawahya pasangan independent nomor urut dua Herman Nazar-Devi Warman dengan 46.606 suara, dan terakhir pasangan nomor urut 1 Syahril-Said Zohirin dengan 22.202 suara. Dengan total suara sah 285.787.  
 
Rapat pleno dihadiri 4 saksi, meski sebelum diumunkan, terjadi perdebatan antara KPU dengan saksi calon, yang membuat saksi calon dari no urut 5 walk out saat sidang pleno akan dimulai.
 
Menanggapi hal ini Ketua KPU Kota Pekanbaru, Amiruddin Sijaya yang dikonfirmasi terkait tidak hadirnya perwakilan dan saksi beberapa Paslon, mengaku kalau pihaknya tidak ada mendiskriminasi. "Kita undang semua. surat undangannya sudah dikirimkan pada 15 Februari 2017 lalu," kata Amir.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 23 Februari 2017
 
Reporter: Joni Hasben
Editor: Nandra F Piliang