MK Segera Ketok Palu Uji Materi UU Perpajakan

MK Segera Ketok Palu Uji Materi UU Perpajakan

Jakarta (RIAUMANDIRI.co) - Mahkamah Konstitusi (MK) segera menggelar sidang putusan uji materi terkait Pasal 2 ayat (4) dan ayat (4a) Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang – Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.



Dimana sidang tersebut kelanjutan dari proses pengujian perkara nomor 13/PUU – XIV/2016 terkait penetapan sebagai pengusaha kena pajak. “Sidang hari ini terkait UU Pajak bakal digelar pukul 13.30 WIB,” tulis keterangan resmi MK, Selasa (21/2/2017).



Permohonan uji materi sendiri diajukan oleh Edi Pramono melalui penasihat hukumnya Syawaludin. Dalam uji materi tersebut, pemohon menganggap diberlakukannya aturan yang menyoal kewajiban perpajakan hanya dimulai saat Wajib Pajak (WP) dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak dan tidak berlaku surut.




Namun dengan adanya regulasi perpajakan yang berlaku surut tersebut, pemohon merasa dirugikan. Pasalnya selain nominalnya cukup besar, sebelum ditetapkan sebagai pemohon, pemohon juga sama sekali tidak membebankan PPN atas barang – barang dagangannya.



Kendati demikian, versi pemerintah mekanisme pemungutan PPN tersebut sudah sejalan dengan sisten perpajakan yang menganut prinsip self assessment . Dalam sistem tersebut, wajib pajak diberi kepercayaan untuk menghitung, memperhitungkan, dan membayar pajaknya sendiri.(ac/nanda)