Dinas PUPR Perbaiki Jalan Sudirman Ujungbatu

Dinas PUPR Perbaiki Jalan Sudirman Ujungbatu

PASIRPANGARAIAN (RIAUMANDIRI.co) - Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mulai menurunkan alat berat, untuk memperbaiki sejumlah titik kerusakan di Jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Ujungbatu.

Kerusakan jalan di tiga titik di dalam kota Ujungbatu sudah lama terjadi. Salah satu titik jalan status kabupaten terparah persis di seberang kantor Bank Riau Kepri Ujungbatu, atau dekat Alfamart Ujungbatu, sekira 10 meter.

Kerusakan jalan tak jauh dari Simpang Ngaso ini diperparah dengan tidak berfungsinya drainese. Di saat musim hujan, badan jalan digenangi air luapan dari drainese yang tidak berfungsi lagi, dan sangat mengganggu pengendara.

"Segera ditangani, namun untuk sementara hanya pemeliharaan rutin saja," ujar Kepala Dinas PUPR Rohul Harisman, melalui Kabid Sarana Prasarana Jalan dan Jembatan Khoirul Fahmi, Selasa (21/2).

Khoirul mengatakan Dinas PUPR Rohul sudah menurunkan petugas beserta alat berat sejenis gleder, bomag, dan backhoe loader ke Ujungbatu. Untuk perbaikan sendiri dilakukan sistem overlay, mana jalan yang rusak akan diperbaiki dengan dirapikan dengan sistem tambal sulam atau fetching.

Sedangkan beberapa titik sudah diperbaiki masyarakat secara swadaya, ditambal pakai semen. Diakuinya, kerusakan jalan di tiga titik di dalam kota Ujungbatu lebih disebabkan tidak berfungsinya drainese di daerah itu, termasuk disebabkan kendaraan bertonase.
"Termasuk drainese akan ditangani sementara pakai backhoe loader," ungkapnya.

Khoirul Fahmi mengungkapkan solusi untuk mengurangi kerusakan jalan dalam kota Ujungbatu, jalan lingkar di daerah ini diaktifkan, namun harus dibangun jembatan sepanjang 110 meter, membelah sungai Rokan di Desa Lubuk Bendahara.

Jalan lingkar ini untuk kendaraan bertonase, sehingga tidak melewati lagi jalan dalam kota Ujungbatu, sama halnya di Pasirpangaraian.
"Perlu dikoordinasikan dulu dengan provinsi untuk masalah pembangunan jembatan ini," tandas Khoirul. (rtc)