Polres Meranti Tilang Kendaraan Personil yang Tidak Miliki TNKB dan SIM

Polres Meranti Tilang Kendaraan Personil yang Tidak Miliki TNKB dan SIM
SELATPANJANG (RIAUMANDIRI.co) - Wakapolres Kepulauan Meranti Kompol Dr. Wawan, SH. MH  saat apel pagi melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan personil Polri yang bertugas di Kepulauan Meranti, Selasa (21/02/17). Tindakan tersebut difokuskan kepada kelengkapan kendaraan bermotor para personil.
 
“Pelaksanaan Gakkum (Penegakkan Hukum) bagi angota Polres adalah bentuk Gakkum kedalam organisasi untuk sebagai contoh berkendaraan yang baik yang dilengkapi dengan kelengkapan yang diatur undang-undang seperti memakai helm dan kelengkapan kendaraan yang dipakainya,” ujar Wawan.
 
Untuk itu Wakapolres menekankan kepada seluruh anggota untuk mematuhi peraturan berlalu lintas. Kepada anggota Polres yang tidak mematuhi diambil tindakan berupa teguran yang dicatat oleh Provost, selanjutnya akan ditilang sesuai undang-undang.
 
Sebanyak 120 kendaraan bermotor milik personil diperiksa pada kegiatan tersebut. Hasilnya didapati 10 personil yang melanggar aturan tentang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan Surat Izin Mengemudi (SIM).
 
“Kepada personil tersebut diberikan waktu 2 hari untuk melengkapi persyaratan dan selanjutnya ditilang,” ucap Wawan.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 22 Februari 2017
 
Reporter: Azwin Naem
Editor: Nandra F Piliang