Divonis 4,5 Tahun Penjara

Irman Gusman : Ini Berat untuk Saya

Irman Gusman : Ini Berat untuk Saya

JAKARTA (riaumandiri.co)-Mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Irman diputuskan terbukti menerima suap Rp100 juta dari suami-istri pengusaha gula asal Sumatera Barat. Irman juga divonis tambahan berupa pencabutan hak politik selama 3 tahun usai menjalani pidana pokok.

Irman
"Mengadili, menyatakan terdakwa Irman Gusman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim Nawawi Pomolango, saat membacakan surat putusan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (20/2).

"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan dan denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila tidak membayar denda diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan," lanjut Nawawi.

Irman terbukti menerima suap Rp 100 juta di rumahnya dari pasangan suami-istri Xaveriandy Sutanto dan Memi pada 16 September 2016. Memi, yang merupakan pengusaha, terlebih dahulu menelepon Irman soal kelangkaan gula di Provinsi Sumatera Barat.

Irman kemudian menghubungi Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti pada 22 Juli 2016 atau beberapa hari setelah hari raya Idul Fitri. Irman merekomendasikan Memi sebagai pengusaha yang bisa membantu mendistribusikan gula impor milik Bulog.

Djarot lantas meminta Kadivre Bulog Sumbar Benhur Ngkaimi menindaklanjuti permintaan Irman. Akhirnya disepakati Memi mendapat jatah pembelian 1.000 ton dari 3.000 ton yang diminta.

Tim KPK yang memang telah melakukan pemantauan di rumah kemudian menangkap tangan Irman, Xaveriandy, dan Memi di hari yang sama saat uang diberikan. Sekitar 1 x 24 jam kemudian ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

"Majelis hakim berpendapat bahwa unsur menerima hadiah atau janji telah terpenuhi," ujar anggota majelis hakim Franky Tambuwun.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Irman 7 tahun penjara. Majelis hakim memutuskan Irman terbukti melanggar Pasal 12 huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berat untuk Saya
Irman Gusman yang ditanya usai sidang mengenai vonis tersebut, mengaku cukup memberatkannya, padahal vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 7 tahun penjara.
"Tentu pertama terima kasih persidangan ini berjalan lancar, putusan ini tentu berat untuk saya tapi yang penting bagaimana kita mendefinisikan persoalan korupsi ini dengan baik," kata Irman, ketika ditemui usai persidangan.

Irman berpendapat perlu ada pendidikan yang baik terkait korupsi. Menurutnya tak ada manusia yang tak pernah salah. "Karena ini menyangkut soal kultur, perlu pendidikan yang baik dan setiap manusia itu kan tidak mungkin tidak ada yang salah. Bagaimana kita ke depannya lebih baik lagi dan saat ini saya juga mohon maaf kalau ada yang salah dan mudah-mudahan semuanya bisa menjadi pembelajaran bagi saya," tutur Irman.

Irman juga divonis tambahan berupa pencabutan hak politik selama 3 tahun usai menjalani pidana pokok. Baginya, karena putusan sudah dibacakan, maka harus dihormati. "Ya ini sudah putusan, kita hormati saja, ya," ujarnya.

"Terhadap 12 huruf b ini hakim mempertimbangkan itu terbukti, menerima uang dan dianggap mempengaruhi Kabulog itu menurut pendapat majelis. Sementara kami mengatakan tidak ada kegiatan Pak Irman yang mempengaruhi Pak Djarot dengan menyalahi kewenangannya," jelas kuasa hukum Irman, Maqdir Ismail.

"Meskipun menurut saya hukuman ini adalah hukuman yang perlu dipikirkan, kita lihat ke depan seperti apa karena ancaman hukuman pasal 12 b minimal empat tahun sampai 20 tahun dan kalau dilihat dari ancaman terendahnya sudah cukup rendah," ujarnya.

Banding
Sementara itu KPK masih mempertimbangkan mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Jaksa penuntut umum masih mempertimbangkan lebih lanjut atau menggunakan mekanisme pikir-pikir dalam jangka waktu 7 hari, sebagaimana diketahui tuntutan jaksa adalah tujuh tahun," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.

Namun demikian, KPK mengapresiasi pencabutan hak politik yang diputuskan majelis hakim untuk Irman Gusman. KPK berharap putusan pidana tambahan tetap diberlakukan ke depan.

"Terkait pencabutan hak politik, kami memberikan apresiasi terhadap pengadilan yang sudah memulai kembali menerapkan hukuman tambahan yakni pencabutan politik dalam jangka waktu, tuntutan yang sama kami sampaikan tiga tahun, juga memutus tiga tahun," ujar Febri.

"Dalam beberapa perkara dalam hal pencabutan hak politik biasanya tidak dilakukan di tingkat pertama khususnya di pengadilan Jakpus tapi baru dilakukan di tingkat banding atau di tingkat kasasi," kata Febri.
"Semoga ke depan ini bisa jadi dilaksanakan secara konsisten terutama untuk perkara-perkara yang melibatkan pihak-pihak di sektor politik," imbuhnya. (dtc, ral, sis)