MPR Minta Pemerintah RI Beri Pendampingan Hukum untuk Siti Aisyah

MPR Minta Pemerintah RI Beri Pendampingan Hukum untuk Siti Aisyah
BANJARMASIN (RIAUMANDIRI.co) - Wakil Ketua MPR Mahyudin meminta pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri memberi pendampingan hukum bagi Siti Aisyah, warga negara Indonesia yang tersangkut dalam kasus pembunuhan misterius Kom Jong Nam di Malaysia. Sebab, Siti Aisyah sebenarnya tidak tahu menahu dengan pembunuhan saudara tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un itu.
 
"Kasus itu kita serahkan kepada pihak berwajib di Malaysia. Ada kemungkinan wanita Indonesia itu dijebak dan tidak tahu menahu soal pembunuhan itu," kata Mahyudin kepada pers usai memberikan kuliah umum dan Sosialisasi Empat Pilar MPR di Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Ahad (19/2).
 
Siti Aisyah ditangkap di Malaysia karena terlibat dalam pembunuhan Kim Jong Nam, warga negara Korea Utara, di Bandara Malaysia. Kejadian ini menjadi sorotan karena Kim Jong Nam adalah saudara tiri dari Kim Jong Un, pemimpin Korea Utara. Ada dugaan Siti Aisyah dijebak dalam kasus pembunuhan itu.
 
"Kasus pembunuhan Itu kita serahkan kepada pihak berwajib. Ada kemungkinan wanita Indonesia itu dijebak. Dia tidak tahu. Katanya dia diundang acara tv yang semacam just for laugh. Dia tidak tahu kalau mengakibatkan kejadian seperti itu kemarin," kata Mahyudin.
 
Akibatnya Siti Aisyah ditahan kepolisian diraja Malaysia. Untuk itu Mahyudin meminta pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri agar memberi pendampingan hukum kepada Siti Aisyah menghadapi kasus tersebut. "Biarkan proses hukum berjalan tapi MPR minta pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri melakukan pendampingan proses hukumnya itu," kata Mahyudin.
 
Bila perlu, lanjut Mahyudin, ada bantuan hukum dari lembaga bantuan hukum untuk mendampingi Siti Aisyah. "Masak sih ada warga negara Indonesia yang ditangkap karena dugaan pembunuhan padahal dia tidak tahu, tidak mendapat bantuan hukum," ucapnya. 
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 20 Februari 2017
 
Reporter: Surya Irawan
Editor: Nandra F Piliang