KSI Bantah Masuk DAS

Diduga Dirikan Bangunan di Bibir Sungai

Diduga Dirikan Bangunan di Bibir Sungai
KOTO GASIB (RIAUMANDIRI.co) - Aktivitas pembangunan di bibir sungai siak, tepatnya di Kampung Rantau Panjang mendapat sorotan warga. Kabar beredar, pembangunan itu dilakukan PT KSI untuk lapak penumpukan garam dan sampai saat ini perusahaan belum mengantongi izin. Namun pengerjaan pondasi sudah dilakukan, warga menduga lokasi pembangunan masih masuk Daerah Aliran Sungai.
 
Fitriadi, salah seorang warga, Kamis (16/2) menuturkan, lokasi tempat didirikan bangunan itu hanya sekitar 20 meter dari bibir sungai, sementara DAS atau daerah yang tidak dibenarkan didirikan bangunan adalah sekitar 50 meter dari bibir sungai. "Ini masih masuk DAS, kok bisa perusahaan membangun. Informasi yang saya dapat dari BPMP2T Siak, perusahaan ini belum punya izin untuk membangun dan buat usaha di sini," kata Fitriadi.
 
Penghulu Kampung Rantau Panjang Nasrun saat dikonfirmasi mengaku belum ada mengeluarkan rekomendasi izin usaha atau pendirian bangunan yang dilakukan perusahaan itu. Sampai saat ini, pihak perusahaan juga belum ada membuat kesepakatan kepada masyarakat, terkait dampak penumpukan garam kepada lingkungan sekitar, atau bagaimana melibatkan tenaga kerja lokal di perusahaan itu.
 
Kepala BPMP2T Siak Heriyanto saat dikonfirmasi membenarkan pihak perusahaan belum mengantongi izin. Saat ini masih proses pengurusan, masih sebatas mengambil formulir pendaftaran.
 
"Saya sama Kasatpol PP sudah turun meninjau ke lokasi, nanti kita lihat dulu secara tata ruang, apakah boleh atau tidak didirikan bangunan dan usaha penumpukan di sana," kata Heriyanto.
 
Heriyanto mengaku akan memberikan teguran, sesuai ketentuan perusahaan seharusnya mengantongi IMB terlebih dahulu baru melaksanakan pembangunan. Namun sampai saat ini izin prinsip dan izin lokasi juga belum keluar, padahal dua izin itu yang dijadikan acuan bagi perusahaan mengurus perizinan lainnya.
 
Terpisah, Penanggung Jawab PT KSI Joko saat dikonfirmasi membantah areal yang dibangun masuk ke wilayah DAS. Ia mengaku telah mengukur dan jarak pembangunan dengan bibir sungai 52 meter. "Sudah kami ukur, jaraknya dengan sungai 52 meter. Kami tau di situ potensi abrasinya tinggi," bantah Joko.
 
Joko mengakui sampai saat ini pihaknya belum mengantongi izin, namun pihaknya akan terus melanjutkan pekerjaan sembari melengkapi persyaratan perizinan. "Kemarin saya dipanggil ke BPMP2T Siak, saya diminta cepat mengurus izin prinsip dan izin lokasi. Saat ini kami masih mengurus surat tanahnya ke BPN Siak," kata Joko.
 
Joko mengaku perusahannya telah membeli lahan di lokasi itu seluas 6 hektare dan untuk tahap awal yang dibangun adalah lantai penimbunan dan pagar tembok seluas 90 x 90 meter. "Rencana kami buat tempat stok file, penumpukan garam. Kalau dari luas bangunan yang pertama ini, izin lingkungannya yang berkinerja UKL-UPL, memang belum kami urus," ringkasnya.