Menang atau Kalah, Rano Karno Tetap Ajukan Gugatan di MK

Menang atau Kalah, Rano Karno Tetap Ajukan Gugatan di MK

RIAUMANDIRI.co - Pasangan Petahana Gubernur Banten, Rano Karno dan Embay Mulya Syarief dalam hitungan murni yang dilakukan KPU Banten memperoleh suara mencapai 50,22 persen. Angka ini bukan hal pasti karena sampai malam tadi proses hitung ulang baru mencapai 60,89 persen.  Rano-Embay mendulang suara 1.483.082, angka ini dipastikan bertambah.  
 

Raihan Rano-Embay tidak berbeda jauh dengan pasangan lain yakni Wahidin Halim - Andhika Hazrum yang mendapat 49,78 persen atau 1.470.190 suara.
 

Soal perbedaan suara yang tipis ini, Rano mengakui siap bertarung di Mahkamah Konstiusi. Gugatan akan dilakukannya agar kemenangan bisa dia dapatkan.  " Ya hampir pasti akan kami bawa ke perkara MK karena potensi menang dan kalah berada di bawah 1 persen, dimana menurut aturan MK hasil Pilkada dengan pemilih di atas 5 juta selisih dibawah 1 persen dapat digugat ke MK," terang Ketua Tim Pemenangan Pasangan Rano - Embay, Ahmad Basarah kepada Tirto Kamis malam, (16/02/2017)
 


Mengenai kapan gugatan itu akan dilakukan, Ahmad enggan berspekulasi. Dia hanya menunggu sampai hitung murni KPUD mencapai 100 persen. " Yang pasti kami menunggu kemenangan versi KPU dinyatakan dulu. Baru kami akan mendaftarkan ini ke MK," katanya.
 

Status kemenangan tipis, membuat tim Rano - Embay dilanda harap-harap cemas. Atas dasar itu, mereka enggan segera mendeklarasikan kemenangan. "Kalaupun menang, pihak kami tak mau melakukan pidato kemenangan. Yang pasti akan melajutkan pembangunan," jelas Ahmad Basara.
 

Politisi PDI Perjuangan ini pun sempat mengucapkan terimakasih atas dukungannya kepada warga Banten umumnya. Terlebih ke semua anggota pemengan Rano Karno dan warga yang telah memilihnya jika terpilih kembali. "Kami menghormati hasil real count itu. Hasil kerja keras yang dilakukan KPU yang sudah maksimal untuk pesta demokrasi. Saya terimakasih untuk seluruh rakyat Banten," tutup Ahmad Basara.(tc/nanda)