Menurut Konstitusi

Hukuman Mati Masih Mungkin di Indonesia

Hukuman Mati Masih Mungkin di Indonesia

 

Cilacap (HR)- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan bahwa berdasarkan konstitusi, hukuman mati masih dimungkinkan untuk dilaksanakan di Indonesia.

"Hukum positif kita juga masih mengacu itu (hukuman mati, red). Keputusan Mahkamah Konstitusi mengatakan bahwa hukuman mati itu tidak bertentangan dengan konstitusi kita," katanya di Cilacap, Jawa Tengah, Kamis (11/12).
Menkumham mengatakan hal itu kepada wartawan terkait keputusan Presiden Joko Widodo menolak grasi yang diajukan 64 terpidana mati kasus narkoba.
Menurut dia, jika Indonesia menganut prinsip legalitas dan asas kepastian hukum, keputusan harus dilaksanakan sesuai keputusan pengadilan.
Disinggung mengenai kepastian waktu eksekusi terpidana mati yang terkesan terlalu lama, dia mengatakan bahwa hal itu terjadi karena banyak yang dilakukan oleh terpidana mati tersebut.
"Itu karena berpanjang-panjang soal waktunya, ada grasi, ada PK (Peninjauan Kembali), ada yang lain, semua diputusin. Ini, Presiden langsung ketok (tolak grasi, red.)," tegasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa saat ini sudah sebanyak 64 terpidana mati kasus narkoba yang grasinya sudah beredar di Istana Kepresidenan untuk meminta pengampunan Presiden.
"Tidak ada yang saya beri pengampunan untuk narkoba," katanya saat memberikan Kuliah Umum di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Selasa (9/12).
Menurut dia, sikapnya yang tegas untuk "tidak ada ampun bagi narkoba" juga karena alasan terapi kejut (shock therapy). (ant/ivi)