Dewan Nilai Pendataan Aset Pemko Amburadul

Dewan Nilai Pendataan Aset Pemko Amburadul

PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Kalangan DPRD Kota Pekanbaru, menduga pendataan aset Pemeritah Kota Pekanbaru, masih terkesan amburadul. Pasalnya  banyak aset Pemko Pekanbaru tidak terdata dan tidak tercatat dengan baik, serta tidak diawasi dengan baik.
 
"Akibatnya beberapa tahun terakhir gagal mendapatkan predikat WTP dari BPK RI. Contoh lahan seluas 3,684 ha di jalan Majalengka, Kelurahan Sidomulyo Timur, Marpoyan Damai diketahui milik Pemko.

Oleh karena tidak terawasi dengan baik dimanfaatkan oleh warga setempat menjadi tempat sampah, dan juga bangunan tempat tinggal dan sebagai tempat usaha," ujar Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Roem Diani pada wartawan Rabu (15/2).

Dewi mengatakan, beralih fungsinya aset Pemko menjadi tempat sampah sempat, tentu perlu kembali di data, "Pengawasan aset, dan juga pencatatan aset itu berada di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru, dan juga Bidang Perlengkapan Pemko jelas harus terawasi secara UU dan kontinui. Maka Pemko perlu untuk mendata semua aset  yang ada." kata Dewi.

Sebut Dewi, Komisi II sudah memanggil BPKAD, Instansi ini perlu mensertifikatkan lahan yang ada, kalau yang belum ada sertifikat akan disertifikatkan, dan jika yang saat ini SKGR, maka juga akan ditingkatkan statusnya ke sertifikat.
 
"Jadi kalau yang sudah bersertifikat, itu harus dibuat plang nama yang menyebutkan bahwa lahan itu milik Pemko, supaya lebih tertata, dan terdata, dan juga harus diawasi agar tidak dicaplok oleh pihak-pihak tertentu," ungkapnya.

Sehingga nanti, kata Dewi, dari aset yang ada di setiap kecamatan itu juga bukan tidak mungkin bisa digunakan untuk lahan pembangunan pasar tradisional, ini tentu akan lebih baik.

Soal lahan di Jalan Ma jalengka itu, yang menjadi tempat pembuangan sampah, dan ada pula bangunan liar milik warga, tentu harus dipantau oleh BPKAD untuk turun ke lokasi.

"Dan pastikan itu, lalu pasang plang namanya, yang menyebutkan itu milik Pemko," katanya.

Menurut Dewi, harus ditegakkan aturan tegas, bahwa di lahan milik Pem ko itu tidak boleh ada aktifitas apapun, apalagi membangun bangunan liar atau dijadika tempat pembuangan sampah.

"Karena TPS itu ada tempatnya, dan TPA Muara Fajar masih luar untuk tempat pembuangan sampah," sebutnya.

Untuk itu, Dewi menyarankan supaya ada pengawasan secara konprehensif, dan secara ketat dengan melibatkan aparatur mulai dar Camat, Lurah, ataupun Dinas nya langsung, Dinas Lingkungan Hidup.

"Kita minta supaya semua data aset yang menjadi milik Pemko itu tercatat, dan jelas. Agar semua lahan Pemko yang ada di setiap Kecamatan itu, jangan sampai ada yang difungsikan oleh warga,"imbuhnya.