Pemerintah Kalah Sama “Preman Iklan”

Pemerintah Kalah Sama “Preman Iklan”
PEKANBARU (riaumandiri.co)-Hingga saat ini, iklan rokok masih saja terpampang di sejumlah ruas jalan utama di Kota Pekanbaru. Meski pun, hal itu sudah dinyatakan dilarang sesuai dengan aturan yang berlaku. 
 
Sebagai gambaran, hingga saat ini masih ada sejumlah baliho yang berisikan iklan rokok tersebut. Tak tanggung-tanggung, pemandangan itu masih bisa dilihat di jalan utama seperti di Jalan Sudirman. Di tempat ini, seperti di depan gerai Coto Makassar, sebuah baliho rokok A Mild, masih berdiri dengan gagahnya. Pemandangan yang sama juga terlihat di depan Pool dan Resto Terminal 8. Iklan rokok jenis LA Light terpampang gagah. Iklan itu seolah menunjukkan lokasi tempat hiburan tersebut. 
 
Pemandangan serupa terus berlanjtu hingga ke kawasan Sudirman ujung sebelum Jembatak Siak IV. Di lokasi ini, sebuah baliho besar berisi iklan Gudang Garam, juga tampak berdiri megah. Sedangkan di depan Kantor RRI, sebuah halte bus juga dimanfaatkan untuk produk rokok. 
 
Terkait kondis ini, pengamat perkotaan, Mardianto Manan, menyebut, Pemerintah Kota Pekanbaru melalui instansi terkait kalah sama "preman iklan rokok". 
 
"Pemerintah Kota Pekanbaru harus tegas menegakkan peraturan, masa "kalah sama preman iklan rokok itu", bukan karena otot tapi karena duit. Riau ini kental dengan budaya Melayu yang identik dengan Islam, jadi jangan dibiarkan dan jangan saling menyalahkan," ujarnya, Rabu,(15/2).
 
Ditambahkannya, aturan berupa Peraturan Walikota adalah rambu-rambu untuk menata Kota Pekanbaru agar lebih baik ke depan. Sehingga dengan demikian, aturan tersebut ditegakkan dengan tegas. 
 
Kalau iklan rokok masih terpampang di jalan-jalan protokol di Kota Bertuah, ia menilai hal itu terlalu vulgar. Sehingga akan menimbulkan dampak negatif di tengah masyarakat luas, khususnya terkait komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan yang telah dibuat.
 
"Sedangkan di televisi saja kalau tayangan iklan rokok gambarnya dikaburkan, mengapa di Pekanbaru iklan itu dibiarkan dan terpajang di jalan protokol yang digunakan masyarakat secara umum, ini ada apa? Biasanya Satpol PP agresif menertibkan, tapi untuk persoalan ini mengapa lemah?," ujarnya. 
 
"Saya masih ingat waktu itu Satpol sangat agresif menertibkan rumah-rumah liar di Jalan Nangka (Tuanku Tambusai, red) Ujung. Tak peduli pemiliknya menangis bahkan sampai sakit melihat rumahnya dihancurkan. Tapi setelah hancur, kini berdiri ruko megah di bekas Ruli itu, apakah ini pesanan dari pemilik ruko?," tanyanya lebih lanjut. 
 
Dia juga meminta instansi terkait untuk tidak lagi menyampaikan alasan-alasan tidak masuk akal atau "lagu lama" dalam setiap persoalan penegakan peraturan. Seperti kekurangan personil yang menurut Mardianto Manan, sangat klasik.
 
"Kantor Walikota dengan anggaran miliaran saja bisa dipindahkan, masa kekurangan personil tidak bisa diatasi untuk menertibkan iklan rokok di jalan protokol, itu lagu lama. Persoalan menertibkan iklan rokok ini tidak perlu harus menunggu laporan dari masyarakat karena aturannya sudah jelas. Kalau begitu sama saja kalau ada maling tapi tidak ditangkap karena tidak ada yang melaporkan," tegasnya.
 
Mulai Ditertibkan 
Terkait hal itu, Kepala Bidang Pajak Daerah Lainnya, di Badan Pendapatan Daerah Pekanbaru, Andri Yulius Hamidy, mengatakan, pihaknya Selasa (14/2) melakukan menertibkan iklan rokok di Jalan Riau. Sebanyak delapan tiang reklame tak berizin sudah dipotong dari 15 tiang yang ditargetkan semula.
 
"Kita lakukan bertahap bukan hanya untuk yang kecil-kecil saja, dengan segala keterbatasan semua iklan rokok ilegal itu akan kami tertibkan. Kami tidak tebang pilih dalam menertibkan, semua yang melanggar mendapat perlakuan sama, tapi itulah bertahap. Ini cuma masalah waktu saja," ujarnya.
 
Sementara itu, untuk baliho atau reklame rokok yang berada di Jalan Sudirman, pihaknya juga akan melakukan tindakan serupa. Menurutnya, semua ada prosesnya. Seperti untuk memotong tiang reklame, harus terlebih dahulu memutus aliran listriknya. 
 
Ketika ditanyakan, apakah pemotongan tiang reklame juga akan dilakukan untuk iklan rokok yang berada di Jalan Sudirman, tepatnya di depan usaha kuliner Soto Makassar, Andri menjawab, tidak. Sebab, untuk tiang reklame di tempat itu memiliki Izin Mendirikan Bangunan.
 
"Untuk reklame yang di Jalan Sudirman, hanya media iklannya saja yang dilepaskan, karena tiangnya punya IMB, kita akan turunkan itu secepatnya," ujarnya. 
 
Sebelumnya diberitakan, Andri, menyebut,pihaknya kecolongan dalam persoalan tersebut, sebab pihak advertising selalu memanfaatkan kelengahan dari petugasnya. Seperti iklan reklame yang di Jalan Sudirman, sebelumnya sudah pernah diturunkan. Kalau dulu saat dibongkar memampangkan iklan rokok Marlboro, kini di tiang reklame itu dipasang iklan rokok A Mild.
 
"Kami cuma punya 15 orang personil yang disebar per kecamatan dengan rute yang berbeda, sedangkan pengawasan bukan hanya untuk iklan rokok saja. Ada sembilan pajak yang harus kami awasi, sementara personil kami terbatas, untuk masalah ini saya yakin, advertising sudah mengetahui terkait zona mana saja yang dilarang untuk dipasangi iklan rokok. Tapi mungkin karena sesuatu hal perbuatan dilarang itu tetap dilaksanakan secara sembunyi-sembunyi. Mereka juga tidak pernah bayar pajak," katanya. (tim/her/hen/dod)