Merajut Pilkada Berintegritas

Merajut Pilkada Berintegritas

Tanggal 15 Februari 2017 adalah tanggal yang bersejarahbagi masyarakat Kampar dan Kota Pekanbaru. Penanggalan Masehi yang jatuh pada hari rabu itu setidak menjadi tonggak sejarah bagi kebangkitan Kampar dan Kota Bertuah untuk lima tahun kedepan. Ada lima pasang calon yang akan bertarung di Kota Pekanbaru dan lima pasangan calon lagi yang akan berjuang meraup simpati masyarakat di Negeri Serambi Mekah. Masyarakat tentunya sudah menunggu terwujudnya pilkada berintegritas sehingga membidani lahirnya pemimpin yang berkualitas.

Perkara integritas menjadi trending topic diseluruh dunia, bahkan mengutip apa yang pernah disampaikan oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie dalam orasi ilmiahnya pada Diesnatalis HMI ke-68, Jimly mengatakan bahwa perkara integritas semula hanya bermakna keutuhan pribadi, soal kejujuran, tapi lama-kelamaan menghimpun semua makna-makna yang mulia dalam kontek  kegiatan bernegara.

Dalam konteks nasional, istilah pilkada berintegritas diluncurkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai respon  terhadap maraknya praktek koruptif yang melibatkan banyak kepala daerah di Indonesia pada akhir Agustus 2015 silam.


Namunjauh sebelum itu, mantan sekjen PBB Kofi A.Annan (2012)  pernah menulis buku Deepening Democracy: A Strategy for Improving the Integrity of Elections  Worldwidesebuah refleksi terhadap pengalaman Kofi Annan ketika menangani konflik di beberapa negara yang gagal dalam pelaksanaan Pemilu. Kegagalan Pemilu tersebut berdampak terjadinya konflik horisontal yang tidak berkesudahan.

 

Merajut Pilkada Berintegritas

Riau sebagai bagian dari rentetan penyelenggaraan pemilukada serentak tahun ini setidaknya diselengarakan di Kabupaten Kampar dan Kota Pekanbaru. Sebagai ikhtiar untuk mewujudkan pemilihan kepada daerah yang bekualitas dan terhindar dari praktek koruptif, sudah waktunya masyarakat Riau harus rasional, teliti sebelum membeli kalau tidak mau kekecawaan pada tahun-tahun sebelumnya akan terulang lagi.

Mewujudkan Pilkada yang berintegritas tidak hanya menjadi beban KPU semata, namun lebih dari itu agenda daerah ini harus didukung dan disukseskan oleh seluruh masyarakat.  Dalam bukunya, Kofi A.Annan (2012), sebagaimana disadur dari Guno Tri Tjahjokomemetakan bagaiamana mewujudkan pemilihan umum yang berintegritas yaitu :

Pertama, perlunya penegakkan hukum yang mengatur hak asasi pemilih. Dalam konteks Pemilu setiap individu memiliki hak untuk memilih dan dipilih, dimana hak individu tersebut dijamin berdasarkan Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia dan Perjanjian Internasional tentang Hak Sipil dan Politik. Dengan adanya ketegasan dan niatan yang baik dari aparat negara untuk menegakkan hukum, maka proses demokrasi akan diberi arena untuk berkembang secara efektif.

Kedua, perlunya penyelenggara Pemilu yang profesional,kompeten,independen dan transapran. Penyelenggara yang tidak profesional, independen dan transparan menyebabkan peserta Pemilu tidak percaya terhadap hasil Pemilu. Hal ini akan memicu tindakan anarkhi, dimana elit yang merasa dicurangi oleh penyelenggara bisa memobilisasi massa untuk menganulir hasil Pemilu dan melakukan tindakan anarkhi.

Ketiga, mewujudkan sistem multi partai dan pembagian kekuasaan yang menjunjung demokrasi. Ada kecenderungan dalam Pemilu elit memobilisasi kelompok etnis tertentu untuk mengeliminasi kelompok lain, sehingga masyarakat terbelah. Selain itu kelompok etnis yang kalah atau minoritas tidak terakomodasi kepentingan politiknya. Sebaliknya terjadi hegemomi kelompok mayoritas terhadap minoritas. Berdasarkan realita lapangan tersebut,maka diperlukan sistem multi partai dan pembagian kekuasaan yang saling menghormati, dimana kelompok minoritas perlu diberi hak yang sama secara politik. Dalam sistem multi partai diatur pencegahan terjadinya kekuasaan yang absolut, dimana pemenang Pemilu dibatasi kekuasaannya. Dengan kata lain perlunya menghindari winner take all, dimana pemenang Pemilu tidak berarti sewenang-wenang memperlakukan terhadap mereka yang kalah.

Keempat, menghilangkan hambatan hukum,administrasi,politik,ekonomi dan sosial-kesetaraan pemilih. Sesuai dengan semangat dan jiwa demokrasi, yang mengutamakan kebebasan individu dan kesetaraan untuk memilih dan dipilih, maka regulasi yang mengatur Pemilu hendaknya berpihak pada semangat tersebut. Artinya hak-hak individu untuk memilih pemimpin dan mencalonkan diri haruslah diberi kemudahan, agar partisipasi masyarakat sebanyak mungkin terakomodasi. Pemilu bukan milik elit atau pemerintah, namun Pemilu adalah pesta demokrasi dari rakyat,oleh rakyat dan untuk rakyat.

Kelima, mengendalikan keuangan parpol. Maraknya money politics dalam setiap Pemilu berimplikasi pada kualitas hasil Pemilu yang kurang baik. Tindakan elit melakukan money politics niscaya mengkhianati nilai-nilai demokrasi yang mengutamakan kejujuran. Oleh karena itu diperlukan upaya menekan maraknya money politics melalui regulasi, dimana dana kampanye partai dibiayai oleh Negara dan dilaporkan secara transparan dengan melalui audit keuangan yang kredibel dan transparan.

 

Voter dan Supporter

Menarik memang ketika bicara tentang voter dan supporter dalam seluk beluk Pemilu. Setidaknya, dalam analisis klasik tentang karakteristik pemilih, sedikitnya ada empat klasifikasi calon pemilih, yaitu pemilih tradisional-irrasional, kritis-rasional, pragmatis, dan skeptis. Kalau pun ingin ditambah dengan kelompok yang tidak termasuk ke dalam keempat kategori tersebut, para ahli politik biasanya menyisipkan swing voters sebagai kelompok kelima (Gautama: 2015)

Sesuai namanya, kelompok pemilih ini dicirikan oleh keraguan dan inkonsistensi pilihan. Ragam pilihan tidak hanya soal siapa atau partai apa yang akan dipilih, namun juga apakah akan memilih atau tidak memilih.Pemilih tradisional biasanya terikat kepada ‘tradisi’, tidak gampang goyah oleh ‘rayuan’ rekam jejak kontestan, terpaan media kampanye, atau rekayasa pencitraan. Cenderung fanatik dan akan tetap memilih kontes tan berdasarkan pijakan ideologi yang dipilih via Parpol pengusungnya.

Jika nasionalis sejati, mereka cenderung akan tetap memilih calon Gubernur/Walikota/Bupati yang berasal dari Parpol berideologi nasionalis. Di beberapa wilayah, ketokohan seorang yang kharismatis juga mampu jadi magnet utama pemilih tradisional-irrasional.

Pemilih kritis-rasional  berorientasi tinggi pada program yang ditawarkan demi memperbaiki keadaan (policy problem solving). Di lain pihak, mereka cenderung berorientasi rendah untuk faktor ideologi, dalam artian apa pun ideologi yang diusung oleh partai tertentu namun kandidatnya berkualitas dan programnya bernas biasanya akan jadi pilihannya, demikian pula sebaliknya. Mereka konsisten bersikap kritis dan berpikir seribu kali dalam menentukan pilihan, lengkap dengan landasan referensi tertentu serta tidak gampang dirayu secara materi.

Pemilih skeptis cenderung bersikap masa bodoh terhadap siapa pun kontestannya dan apa pun program yang ditawarkannya. Jika derajat pendidikan si pemilih tinggi, biasanya kecenderungan untuk bersikap skeptis justru dilatarbelakangi oleh keluasan referensi mengenai kontestan dan atau Parpol pengusung.

Kalkulasi untuk bersikap skeptis didasari oleh kemuakan akan kondisi dan situasi terkini yang dianggap belum memenuhi ekspektasi. Tak jarang pemilih skeptis merupakan mantan pemilih kritis-rasional yang frustrasi terhadap keadaan negatif yang diklaimnya stagnan. Tak jarang pula kelompok ini memilih untuk tidak memilih (golput) manakala semakin kritis memandang kebuntuan realitas terkini.

Pemilih pragmatis umumnya akan menjadi rebutan paling seru bagi para kontestan, karena mereka menomorsatukan faktor sosial, psikologis atau daya tarik ekonomi sebagai pedoman memilih. Secara sosial, mereka memprioritaskan variabel kedekatan pertalian darah, asal-usul, etnis atau agama.

Secara psikologis mereka akan mementingkan dampak kenyamanan yang sudah atau potensial diraih setelah memilih kandidat tertentu. Secara ekonomi, mereka akan menghitung seberapa banyak nominal ‘serangan fajar’ dari para tim kampanye bisa singgah di kantongnya. Tak peduli di pedesaan atau di perkotaan, kuat dugaan pemilih pragmatis minim pengetahuan politik.

Kemudian, Eep Saefulloh Fatah juga membagi pemilih itu menjadi voter dan supporter. Voter dipahami sebagai pemilih rasional yang memilih karena visi-misi yang ditawarkan oleh pasangan calon. Sementara Supporteradalah pemilih yang memilih berdasarkan kedekatan emosional, kekeluargaan, primordialisme dan keptentingan lain-lain. Mengutip Newman (1999, dalam Fatah, 2004), pasar politik dalam lahan demokrasi yang sehat membutuhkan prasyarat kebebasan berkompetisi, partisipasi, dan rasionalitas dari para pemilih (voters) yang menggantikan emosionalitas, kultus, fanatisme dan model mobilisasi atas para pengikut (supporters).

Polarisasi antara dua kutub ini (supportersversusvoters) mirip dengan dikotomi antara pemilih irrasional-tradisional dengan pemilih rasional-kritis. Pemilih yang masuk kategori supporter (pendukung setia) pada umumnya akan memilih berdasarkan mitos, kultus, atau hubungan hirarki genealogis dengan para elit politik sebagaimana pemilih tradisional.

Sebaliknya, publik yang dikategorikan sebagai pemilih (voters) menggunakan analisa rasional, dengan kalkulasi cermat berkat pengetahuan memadai tentang kelayakan dan kepatutan kandidatnya. Mereka tidak menempatkan dirinya di bawah posisi si elit, melainkan egaliter, dan dengan demikian relatif bebas menilai secara kritis dan menagih janji-janji politis secara argumentatif jika jagoannya terpilih.

 

Kesadaran Pemilih

Penyelenggaraan pilkada hari ini adalah momentum untuk menentukan masa depan lima tahun kedepan. Hajatan politik ini tidak hanya menjadi seremonial para elit semata, karnanya masyarakat harus sadar akan urgensi pesta demokrasi ini sehingga politik uang, berbagai kecurangan bisa diminimalisir untuk mencapai pilkada yang berintegritas dan berkualitas. Masyarakat seharusnya paham betul efek dari ketergiuran terhadap politik uang, serangan pajar dan pemberian apapun untuk mebujuk agar memilih salah satu pasang calon di Pilkada.  Fenomena korupsi sejujurnya adalah efek dari mahalnya ongkos politik yang salah satunya juga membiayai politik uang, serangan pajar dan pembelian suara dalam bentuk yang lain. Masyarakat harus bisa memahami dampak korupsi dalam bahasa yang lebih mudah dipahami. Harus ada kesepahaman bahwa korupsilah yang menyebabkan sulitnya mendapatkan pendidikan, rumitnya akses terhadap fasilitas kesehatan yang memadai, sulitnya mencari pekerjaan yang layak, hingga tingginya harga kebutuhan pokok, dan seterusnya.

 

Haters dan Lovers

Pemilukada di dua kabupaten kota ini hendaknya menjadi barometer bagi kabupaten kota lainnya di Indonesia dengan semangat mewujudkan pemilu damai dan berkualitas. Kita berharap Pemilih tidak lagi terpecah menjadi kelompok yang memilih dan tidak memilih calon tertentu, tetapi menjadi gerakan pemilih kritis yang terkonsolidasi. Dalam bahasanya Reza Syawawi (Kompas, 5/9/15) Pemilih tidak lagi terfragmentasi sebagai ”haters” dan ”lovers” yang justru mencerminkan rendahnya integritas pemilih.

Sistem demokrasi yang telah disepakati dan kita jalankan ini hanya akan jadi seremonial lima tahunan jika warga pemilih tidak terdidik secara politik. Merajut pilkada berintegritaspada akhirnya hanya kesepakatan di atas kertas, yang kemudian dibicarakan dalam ruang-ruang seminar. Salam Pilkada Berintegritas. ***

Penulis:

Sri Rukmini, SH., M.I.Kom (Komisioner KPU Provinsi Riau)