Terancam Ditutup, Ribuan Toko Ritel di Pekanbaru Tak Miliki IUTM

Terancam Ditutup, Ribuan Toko Ritel di Pekanbaru Tak Miliki IUTM
PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co)-Toko ritel di Kota Pekanbaru yang tidak memiliki izin, seperti Izin Usaha Toko Modern (IUTM) yang harus dimiliki pengelola usaha, kembali menjadi sorotan DPRD.
 
DPRD Pekanbaru meminta agar toko ritel yang tak mengantongi IUTM perlu diberi tindakan tegas oleh Pemko melalui instansi terkait untuk menjalani aturan yang sudah ada Perdanya sejak tahun 2014.
 
Semenjak adanya Perda Pasar Modern 2014, yang juga menyangkut perizinan, salah satunya IUTM, dengan pengurusan pada pengelola yang telah diberikan tengat waktu dalam mengurus izin tersebut, sampai dengan batas akhir Desember 2016, para pengusaha ritel seharusnya sudah mengantongi izin IUTM. Namun sampai Februari 2017, hampir semua dari toko ritel modern belum melakukan pengurusan.
 
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Kudus Kurniawan meminta, jika itu belum terlaksana dan para pengusaha tidak mengurusnya, harus ada tindakan tegas, seperti menutup sementara toko ritel tersebut.
 
"Untuk itu kita berharap, kepada instasi terkait di Pemko Pekanbaru, seperti Badan Perizinan Terpadu (BPT) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) maupun tim yustisi Pemko Pekanbaru, dapat melakukan upaya dan langkah penertiban, seperti menginfentarisir ritel mana saja yang tidak memiliki atau enggan megurus segala bentuk izin usaha yang dibutuhkan sesuai dengan Perda yang ada," ujar Kudus Kurniawan, Selasa (14/2).
 
Dikatakan politisi Partai Hanura ini, jika sudah ada aturan yang tidak dipenuhi pengusaha ritel, maka pihak berwenang harus memberikan sanksi. Apakah itu peringatan, atau pencabutan izin sementara. 
 
"Jika ini tidak dilakukan oleh Pemko, maka jelas akan ada persepsi buruk pada masyaraat, artinya masyarakat bisa saja menilai jika Pemko sendiri yang mengangkangi peraturan yang dibuat. Artinya ada dugaan permainan di kalangan," jelasnya.
 
Untuk mencarikan solusinya kata Kudus, berdasarkan informasi jika ribuan ritel tanpa izin IUTM ini, pihaknya akan melakukan koordinasi lintas komisi I dan II, sebelum melakukan pemanggilan terhadap instansi terkait maupun pengusaha ritel tersebut.
 
Reporter: Joni Hasben
Editor: Nandra F Piliang