Agar Kasus 'Panti Maut' Tak Terjadi

Pemkab Harus Buat Perda Fakir Miskin

Pemkab Harus Buat Perda Fakir Miskin

TELUKKUANTAN (RIAUMANDIRI.co) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuantan Singingi (Kuansing) mendorong agar Pemerintah Kabupaten Kuansing lebih memperhatikan kaum fakir miskin dan anak yatim.

"Sudah saatnya ada Perda yang mengatur ini. Sebab, sesuai dengan undang-undang dasar, fakir miskin dan anak yatim serta kaum terlantar lainnya dipelihara oleh negara," ujar Ketua Komisi A DPRD Kuansing Musliadi, kemarin.

Selama ini, lanjut Cak Mus, Pemkab Kuansing memberikan bantuan kepada fakir miskin dan anak yatim berdasarkan Peraturan Bupati. "Kami menilai, pemberian santunan setiap tahunnya sudah tepat. Tapi, untuk ke depan, tentu harus ada regulasi yang lebih kuat," ujar Cak Mus.

Regulasi tersebut diperlukan agar terjaminnya anggaran untuk kaum fakir miskin. Seharusnya, lanjut Cak Mus, pemerintah pusat, pemerintah propinsi danm kabupaten sudah memiliki anggaran yang tetap untuk fakir miskin seperti alokasi kesehatan dan pendidikan.

Menurutnya, jika hal itu dilakukan, maka angka kemiskinan akan berkurang. Begitu juga dengan panti asuhan yang ada, tentu akan berjalan sesuai dengan semestinya.
"Kalau ada anggaran yang jelas, tentu tidak akan ada yang namanya 'panti maut'.

Kita berharap, apa yang terjadi di Pekanbaru tak terjadi di Kuansing. Karena itu, pemerintah daerah harus serius memperhatikan fakir miskin," terang Cak Mus. Adanya Perda mengenai kaum fakir miskin, lanjut Cak Mus, merupakan amanat dari UUD 1945.

Karena itu, Perda sangat penting guna terjaminnya pelaksanaan UUD 1945 yang menyatakan fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. "Rata-rata, anak terlantar dan anak yatim dititipkan di panti asuhan. Karena itu, pemerintah daerah harus memperhatikannya dengan serius," pungkas Cak Mus.(grc/mel)