Bila Terbukti Money Politics

Pidana 7 Tahun Menunggu

Pidana 7 Tahun Menunggu

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Detik-detik pemungutan suara dalam ajang Pemilihan Kepala Daerah untuk Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar, hanya tinggal menghitung jam. Sesuai jadwal, pemungutan suara akan digelar Rabu (15/2) besok.

Terkait hal itu, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Pekanbaru, Indra Khalid Nasution, mewanti-wanti segenap pihak, untuk tidak terlibat dalam praktik money politics atau politik uang. Khususnya menjelang pencoblosan, atau yang lebih dikenal dengan istilah serangan fajar.

Diingatkannya, sanksi tegas sudah menunggu bagi mereka yang terbukti terlibat dalam kejahatan tersebut. Baik pasangan calon kepala daerah dan tim suksesnya serta masyarakat. Bila terbukti, baik pemberi maupun penerima, bisa diancam pidana maksimal 7 tahun penjara.

"Kepada masyarakat agar tidak tergiur dengan janji berupa pemberian uang maupun materi lainnya. Bukan hanya pemberi yang diancam, juga penerima. Sanksinya sama," tegasnya, Senin (13/2).

Sanksi tersebut, kata Indra, sebagaimana termaktub di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, tentang Pilkada. Di dalamnya diterangkan sanksi yang diberikan apabila ada pihak-pihak tertentu yang masih menggunakan 'uang' sebagai jalan untuk memuluskan langkah paslon tertertu untuk meraih jabatan.

"Apabila tim kampanye atau paslon terbukti ada kaitannya, itu bisa pembatalan (sebagai peserta Pilkada). Jika, pihak tertentu baik pemberi maupun penerima, itu terancam pidana 2 hingga 7 tahun penjara," lanjutnya.

Identitas Dirahasiakan
Lebih lanjut, Indra Khalid juga mengimbau partisipasi masyarakat untuk melaporkan ke Panwas, baik Panwas Kota Pekanbaru maupun Panwas Kecamatan, jika menemukan adanya praktik money politics. Panwas sendiri, sebut Indra, akan merahasiakan identitas pelapor.

"Jika masyarakat menemukan, silahkan datang langsung ke Panswas. Nanti kita akan merahasiakan identitas pelapor tersebut. Jadi jangan takut," imbaunya.

"Kita berharap agar pelaksanaan Pilkada di Pekanbaru ini dapat berjalan dengan lancar dan bersih. Kita menginginkan siapapun yang terpilih nantinya merupakan pemimpin yang dipilih dengan cara-cara yang baik. Ini (money politics,red) tidak zamannya lagi," tegasnya.

Dilaporkan ke Panwas
Terkait perkembangan Pilkada Kota Pekanbaru, Indra mengatakan, sejauh ini pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat, terkait dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan sejumlah pasangan calon maupun tim kampanye. Saat ini, Paswas Pekanbaru masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut.

Dikatakan, laporan tersebut berupa pemasangan iklan di media tanpa koordinasi dengan KPUD Kota Pekanbaru, pemasangan spanduk paslon di masa tenang hingga penggunaan media sosial yang berisi ajakan untuk memilih salah satu paslon.

"Baru kita terima laporan dari masyarakat terhadap paslon nomor 4 dan 5. Ada beberapa macam tindakan yang dilaporkan, di antaranya pemasangan APK (Alat Peraga Kampanye,red) pada masa tenang ini. Kemudian kampanye di medsos dan surat kabar yang tidak terdaftar di KPU," terangnya.

Terkait laporan itu, pihaknya akan melakukan pendalaman. Dari sana akan dipiliah, apakah laporan tersebut nantinya akan bermuara kepada pelanggaran administrasi, pidana, atau kode etik. Melihat dari laporan tersebut, Indra meyakini kalau tidak ada campur tangan pihak penyelenggara Pemilu.

Dalam pendalaman itu, pihaknya butuh waktu paling lambat lima hari untuk menghasilkan keputusan. "Jadi paling cepat 3 hari, kita akan keluarkan keputusan. Kecuali dibutuhkan informasi dari pihak-pihak terkait lainnya, maka bisa ditambah dua hari. Jadi, maksimal lima hari sudah ada keputusan dari Panwas," tegas Indra Khalid Nasution.

Adapun bentuk keputusan yang dihasilkan Panwas, Indra menyebut ada beberapa kategori. Jika berupa pelanggaraan administrasi, Panwas akan mengeluarkan rekomendasi yang kemudian diteruskan ke KPU maupun pihak-pihak lain. Sementara, jika pelanggarannya berupa pidana, akan diteruskan ke Penegakkan Hukum Terpadu, yang terdiri dari pihak kepolisian, kejaksaan, dan Panwas.

Sementara itu, Saut Maruli Tua Manik sebagai pihak pelapor menyebutkan, pihaknya berharap Panwas Pekanbaru menindaklanjuti laporan tersebut. Saut Manik yang juga merupakan Tim Kuasa Hukum dari Paslon nomor urut 3, Firdaus-Ayat Cahyadi, juga menyatakan kesiapannya untuk melengkapi bukti-bukti laporan. "Kami berharap ini ditindaklanjuti. Kami siap melengkapi bukti-bukti laporan kami," ujarnya.

Fitnah Beredar
Sementara dari Kabupaten Kampar, dinamika masyarakat menjelang Pilkada juga terus memanas. Saat ini, disebut telah beredar pesan fitnah yang diedarkan melalui SMS. Salah satunya pesan singkat berisi fitnah yang dialamatkan kepada paslon nomor urut 3, Azis Zaenal-Catur Sugeng Susanto.

SMS fitnah tersebut berbunyi "Azis Zaenal Calon Bupati Kampar akan diperiksa KPK tanggal 20 Februari di Jakarta dalam kasus korupsi dan suap" pengirimnya dari nomor 0852 6121 xxxx.

Menanggapi hal itu, salah seorang tim Kuasa Hukum Azis Zaenal, Iskandar Halim mengatakan, pihaknya akan melaporkan pengirim pesan singkat tersebut ke Polda Riau besok, (hari ini, red).

Sebelumnya pesan singkat hoax juga sempat beredar di acara Kampanye Akbar Azis-Catur di Sei Galuh, Kecamatan Tapung, Sabtu (11/2).

Dalam SMS tersebut bertuliskan "Tukarkan SMS ini ke panitia untuk mendapatkan uang 100 ribu rupiah, sebagai tali kasih terhadap pendukung Azis-Catur" dan pengirim yang mengatasnamakan Timses 3.

Terkait hal tersebut, Ketua Koalisi Kampar Maju, Repol membantah SMS tersebut dari tim sukses. "Itu tidak benar, kita tidak pernah mengirimkan SMS seperti itu, itu SMS fitnah yang dikirimkan kelompok yang punya niat tidak baik," ujar Repol.

Konsolidasi Akbar
Sementara itu, pada Minggu (12/2) malam kemarin, KPU Kampar menggelar Konsolidasi Akbar di halaman depan Kantor KPUD Kampar jalan Tuanku Tambusai Bangkinang.

Acara yang mengangkat tema "Dengan Konsolidasi Akbar Kita Tingkatkan Partisipasi Pemilih Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kampar Tahun 2017 ini dihadiri langsung oleh Pj Bupati Kampar Syahrial Abdi AP MSi, Ketua DPRD Kampar Ahmad Fikri, Ketua KPUD Yatarullah beserta para komisioner, Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi, Dandim 0313/KPR yang diwakili oleh kasdim Mayor Inf Armen Hamjamal Koto, dan para timses masing-masing paslon beserta para undangan.

Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Kampar Ahmad Fikri, mengimbau masyarakat Kampar untuk sama-sama menjadikan Pilkada damai di Kampar.

"Kita mengharapkan Kampar hendaknya bisa menjadi Kabupaten percontohan dalam pelaksaan pilkada serentak ini. Kami menghimbau para masyarakat jangan sampai terpancing isu provokasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," harap Fikri.

Kapolres AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK dalam sambutannya mengaku sangat mengapresiasi KPUD Kampar yang telah melaksanakan kegiatan konsolidasi dalam mempererat tali silaturrahmi dalam ikatan ukhuwah islamiyah.

Swmentara itu Ketua KPUD Kabupaten Yatarullah mengharapkan Pilkada dapat berjalan dengan damai tanpa ada interpensi dari pihak manapun.

"Kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kapolres Kampar beserta jajaran yang telah sangat membantu KPUD Kapar mulai dari tahapan penerimaan, pendaftaran, pemutakhiran data, sosialisasi, kampanye sampai pencoblosan dan penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Kami sangat mengharapkan masyarakat benar-benar menggunakan hak pilihnya sesuai dengan hati nuraninya," terang Yatarullah.