Dalam Satu Minggu

Lima Pengedar Narkoba Diciduk

Lima Pengedar Narkoba Diciduk
SIAK (RIAUMANDIRI.co) - Kepolisian Resor Siak menangkap seorang warga asal Batubara, Sumatera Utara yang diduga sebagai pelaku pengedar narkotika jenis sabu. "Pelaku diamankan pada Kamis (9/2) saat baru turun dari mobil travel di simpang empat KM 11 lintas Lubuk Dalam - Koto Gasib, Kabupaten Siak," kata Kasat Narkoba Polres Siak AKP Aden Bachtiar di Siak, Sabtu (11/2).
 
Dia mengatakan pelaku bernama Irwansyah (47) adalah warga jalan Merdeka gang Setia Desa Sekolah Maju, kecamatan Batubara, Sumut. "Sat narkoba mendapat informasi bahwasanya di KM 11 Koto gasib jalan lintas simpang Lubuk Dalam - Koto Gasib sering terjadi transaksi narkoba," katanya menerangkan.
 
Tim opsnal langsung melakukan penyelidikan. Tidak berlangsung lama ada seseorang yang turun dari travel sesuai ciri-ciri dan gerak-gerik yang mencurigakan. "Saat didekati, tersangka tidak berkutik tanpa perlawanan. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti seberat 2,07 gram diduga narkotika berjenis sabu-sabu, yang dibungkus dalam plastik bening," ungkapnya.
 
Pelaku langsung diamankan ke Mapolres Siak guna proses penyidikan lebih lanjut. Dia menyampaikan, sebelumnya pada Rabu (8/2) pukul 12.30 WIB, timnya juga sudah berhasil menangkap penyalah guna narkoba yang hendak melakukan transaksi. Pelaku berinisial Ds (28) tertangkap dengan barang bukti seberat 0,25 gram.
 
Masih pada hari yang sama, Polres Siak menangkap lagi pengedar yang hendak melakukan transaksi pada pukul 19.00 WIB. Pelaku berinisial HP (32) tertangkap dengan tiga paket sabu-sabu yang dibungkus dalam uang kertas Rp 1.000 dengan seberat 1,03 gram. Rabu malamnya pukul 20.30 WIB Polres Siak juga berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu-sabu seberat 6,11 gram senilai Rp8.200.000 yang siap diedarkan kedalam 15 paket kecil dan sedang. Pelaku bernama Iwan Rojak dan Joni ini tertangkap hendak menyelesaikan transaksi di belakang sebuah rumah. (ant/ara)