Curi Motor Residivis Dihajar Massa

Curi Motor Residivis Dihajar Massa

Pekanbaru (HR)-HP (31) terlihat merintih kesakitan lantaran aksi pencurian sepeda motor jenis Yamaha Mio warna merah marun dengan nomor polisi BM 2010 JS milik korban Niki Konefi warga Jalan Kurnia, Gang Perintis No 25, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai Pesisir, Sabtu (21/2) sekitar pukul 15.00 WIB.
Informasi yang dihimpun dari Kepolisian, peristiwa berawal saat korban Niki yang ingin mengambil celana dijemuran. Saat itu korban melihat dua orang mencurigakan, satu orang duduk di atas motornya dan yang satu lagi jongkok dipinggir jalan. Korban yang melihat peristiwa tersebut lalu mengintai gerak-gerik mencurigakan dari keduanya.
"Saat pelaku mencoba membuka kunci motor dengan kunci T, korban lalu berteriak maling dan mengejar kedua pelaku," kata Kanit Reskrim Rumbai Pesisir Ibda Bahari Abdi, Minggu (22/2).
Dilanjutkan Abdi, saat itu pula teriakan korban mengundang warga sekitar yang menyaksikan peristiwa tersebut dan turut membantu korban.
 Hingga akhirnya motor yang dibawa kabur pelaku kehabisan bensin dan langsung terhenti di Jalan Paus, tepatnya di depan Masjid Dakwah, Kecamatan Rumbai Pesisir. Seketika itu pula warga yang mengejar lantas menangkap pelaku dan menjadi bulan-bulanan. Sementara satu orang pelaku berhasil melarikan diri dari massa.
"Saat di Jalan Paus tepatnya di depan Masjid Dakwah, motor yang dilarikan pelaku tersebut kehabisan minyak dan kesempatan itulah dimanfaatkan masa untuk menangkap tersangka sementara satu orang lagi berhasil kabur," sebut Abdi.
Lebih jauh dipaparkan Abdi, kepada penyidik tersangka yang merupakan residivis kasus penganiayaan ini mengaku baru kali ini melakukan aksi pencurian sepedamotor bersama rekannya yang berhasil kabur tersebut.
"Tersangka saat ini masih kita amankan bersama barang bukti guna pengembangan lebih lanjut. Sementara satu orang rekanya berinisial F yang telah diketahui identitasnya masih kita lakukan pengejaran," sebutnya.
Terhadap perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.(nom)