Website Pajak Kendaraan Dispenda Riau Hanya Pajangan

Website Pajak Kendaraan Dispenda Riau Hanya Pajangan
RENGAT (RIAUMANDIRI.co) - Apa yang tercantum pada website Dispenda Riau terhadap jumlah pajak kendaraan bermotor yang harus dibayarkan ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya saat masyarakat melakukan pembayaran. 
 
Bahkan jumlah tertera pada web tersebut bisa 5 kali lipat disaat masyarakat membayarkan kewajiban mereka. Ini membuktikan bahwa Web Dispenda Riau tersebut hanya pajangan dan tidak bisa menjadi pedoman.
 
Kepala UPT Dispenda Riau di Rengat, R Deny MM mengakui urgensi selisih bayar wajib pajak kenderaan bermotor di UPT Dispenda akibat sistem informasi penghitungan pembayaran pajak kenderaan bermotor milik Pemprov Riau tidak valid.
 
Akibatnya, total wajib pajak kendaraan bermotor di website www.dipenda.riau.go.id milik Dispenda Riau tidak sesuai dengan jumlah bayar disetor wajib pajak. Namun wajib pajak hanya bisa terkejut dan harus melakukan pembayaran tersebut, tanpa adanya penjelasan apapun.
 
"Info pajak kendaraan bermotor Dispenda Riau itu tidak valid. Diduga ada kerusakan server atau aplikasi," jawab R Deny, terkait selisih bayar pajak kenderaan bermotor di UPT Dispenda Rengat tidak sesuai dengan info pajak kendaraan bermotor milik Dispenda Riau.
 
Pihaknya beralasan, pada STNK wajib pajak tidak tercatat biaya pendaftaran dan PNBP kendaraan bermotor, namun oleh wajib pajak harus bayar.  
 
Sebelumnya salah seorang wajib pajak Warga Pematangreba, N Nababan mengakses pajak sepeda motor BM 6303 VS miliknya di website info pajak Dispenda Riau yang jatuh tempo pada 19 Januari 2017, dan langsung ia daftarkan ke UPT Dispenda Rengat, total wajib bayar pajak hanya Rp 235.000.
 
Anehnya, dana harus ia rogoh dari saku untuk bayar pajak ternyata tidak 235 ribu melainkan Rp 337.000 ribu rupiah atau selisih Rp 100 ribu lebih. 
 
"Website info pajak kenderaan bermotor Dispenda Riau itu membingungkan, jika informasinya tidak benar lebih baik ditutup, tegasnya.
 
Belum lagi yang dialami oleh Putra, warga Kuantan Babu Rengat. Saat melihat Web tersebut tercantum jumlah yang harus dibayar senilai Rp243.000, namun kenyataannya saat ditanyakan kepada pihak Samsat Rengat, ternyata harus membayar Rp1.280.000.
 
"Memang ada keterlambatan saya membayar, tetapi tidak mungkin sebesar itu karena baru terlambat lima hari," tegasnya.
 
Putra mempertanyakan keabsahan Web Dispenda Riau tersebut. Dasar perhitungannya seperti apa sehingga bisa mencantumkan angka salah. 
 
Apakah IT tidak bekerja, atau sistem tidak berjalan. "Jika memang itu terjadi, kenapa bisa, apa karena awal tahun ini APBD belum berjalan, sehingga Web tergantung pada itu, atau ada hal lain," tegasnya mempertanyakan.
 
Reporter: Eka BP
Editor: Nandra F Piliang