Tetap Ada

Jamkesda Hanya untuk Warga Miskin Siak

Jamkesda Hanya  untuk Warga Miskin Siak
SIAK (RIAUMANDIRI.co) - Bagi masyarakat di Kabupaten Siak yang tidak didaftar mendapat pelayanan kesehatan dari BPJS melalui kartu Indonesia sehat (Jamkesmas-BPJS Kesehatan) dan yang belum mendaftar di BPJS Kesehatan secara mandiri tetap mendapatkan fasilitas berobat gratis. Sebab, Pemkab Siak tetap menganggarkan dana bagi mereka yabg miskin untuk mendapat layanan kesehatan pada 2017 ini.
 
Kepala Diskes Siak Toni Candra mengatakan, Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Siak menganggarkan dana untuk Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) sebesar Rp2,4 miliar lebih. Anggaran tersebut sangat kecil dibanding anggaran tahun sebelumnya. Bahkan juga sulit mengakomodir seluruh masyarakat Kabupaten Siak mendapatkan layanan kesehatan melalui Jamkesda. Karena itu, pihaknya memperbarui mekanisme penerimaan kartu layanan Jamkesda itu.
 
“Sebelumnya layanan ini dapat dinikmati seluruh masyarakat Siak, namun tahun  ini hanya bisa dinikmati hanya oleh masyarakat miskin saja,” ujarnya, kemarin. Selain itu, masyarakat yang sudah terdaftar di BPJS Kesehatan juga tidak mendapatkan lagi layanan Jamkesda. Meskipun mendaftar ke BPJS Kesehatan dibiayai sendiri masyarakat, namun dianggap sudah mandiri untuk memproteksi kesehatannya.
 
Toni mengungkapkan, hingga saat ini sudah 97 ribu orang warga Kabupaten Siak yang berjumlah sekitar 500 ribu jiwa, mendaftar ke program BPJS Kesehatan. Hal itu dapat meringankan beban pemerintah, agar dana yang digulirkan dalam program Jamkesda benar-benar tepat sasaran. Apalagi Jamkesda ditanggung Pemkab Siak dari Puskesmas, rumah sakit daerah hingga rujuk ke Pekanbaru dan rumah sakit Adi Sucipto, Jakarta.
 
“Persoalannya sekarang, bagaimana kita mendapatkan data miskin, sehingga program berjalan sesuai tujuan dan tepat sasaran. Tentu kita harus tahu data miskin, dan data itu objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya. Untuk mendapatkan acuan data masyarakat miskin, pihaknya bekerja sama dengan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Dinas Sosial, Kabupaten Siak.
 
Ia menguraikan,  ada dua cara untuk mendapatkan kartu Jamkesda bagi masyarakat. Pertama masyarakat memastikan dirinya benar-benar sudah terdata di Pusdatin. Kemudian memiliki kartu keluarga (KK) dan KTP beralamat di Kabupaten Siak. Sedangkan yang kedua, jika tidak terdata di Pusdatin, masyarakat harus mempunyai KK, KTP beralamat di kabupaten Siak, serta harus mengantongi surat keterangan miskin dari pemerintahan desa atau kecamatan.
 
Lebih lanjut Toni mengatakan, masyarakat yang belum terdaftar di BPJS Kesehatan tetap mendapat fasilitas kesehatan di Jamkesda.  Sebab,  pelayanan kesehatan menjadi program nasional yang harus dilaksanakan oleh seluruh kabupaten kota se Indonesia.“Mengenai ini sudah ada  peraturan menteri kesehatan. Sehingga harus dipastikan layanan untuk orang miskin, bukan orang kaya,” katanya.
 
Program Jamkesda selama ini menjadi program priorotas di kabupaten Siak. Sejak diluncurkan, anggaran selalu meningkat setiap tahunnya. Namun, saat ini anggaran menjadi turun drastis disebabkan kemampuan keuangan daerah memang mengalami penurunan.(isc/ara)