BPK RI Audit Korupsi Dana Hibah KPU Kepri

BPK RI Audit Korupsi Dana Hibah KPU Kepri

 

Tanjungpinang (HR) - Badan Pemeriksa Keuangan  RI Perwakilan Kepri mulai melaksanakan audit investigasi nilai kerugian negara dalam dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Gubernur Kepri di KPU Kepri tahun 2010.
Pelaksanaan audit investigasi ini dilakukan BPK atas permintaan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

"Untuk menentukan nilai kerugiannya, saat ini BPK RI Perwakilan Kepri sedang melakukan audit investigasi dari dana hibah APBD Kepri tahun 2010 ke KPU," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Harry Prabudi, Kamis (11/12).
Terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus Maruhum SH, mengatakan, selain menunggu hasil pemeriksaan BPK, sebelumnya tim penyidik Pidsus juga telah melakukan ekspos dengan Ditjen Anggaran Kementerian Dalam Negeri, terkait mekanisme pemberian dan pelaporan dana hibah.
"Saat ini kita tinggal menunggu hasil audit BPK ini saja, sebelumnya kita juga sudah lakukan ekspos dan melaporkan kemajuan proses penanganan dugaan korupsi dana hibah KPU Kepri ini ke Kejaksaan Tinggi Kepri," ujarnya.
Jika nilai kerugian negara yang diaudit BPK sudah diperoleh, tambah Maruhum tidak menunggu lama lagi, kedua tersangka bisa dilakukan penahanan dan berkas perkaranya akan segera dinaikkan ke Penuntutan.
Sebelumnya, dua pejabat Pemerintah Provinsi Kepri, Said Agil dan Novianto Ripita, resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dana hibah Pemrov Kepri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) tahun 2010.
Penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah ini dilakukan atas temuan BPK, yang menyatakan adanya kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar dari total Rp10,3 milliar dana hibah yang diterima KPU Kepri.
Dari total dana hibah tersebut, didapati anggaran sebebesar Rp1,340 milliar lebih tidak bisa dipertanggungjawabkan Bendahara KPU dan dan Sekretaris KPU Kepri dalam pelaksanaan Pilkada Gubernur 2010.
Berdasarkan data penyidik Kejari Tanjungpinang, dari total nilai kerugian Rp.1,3 miliar dana hibah APBD ke KPU Kepri tahun 2010 terdiri dari pengeluaran anggaran pada bulan Februari sebesar Rp43.064.841, Maret sebanyak Rp71.555.000, April sebanyak Rp104.444.955.00, Mei sebanyak Rp63.290.827.00, Juni sebanyak Rp235.875.227.00, Juli sebanyak Rp65.880.230.00, Agustus sebanyak Rp110.534.348.00, September sebanyak Rp308.561.273.00, Oktober sebanyak Rp107.135.000.00, November sebanyak Rp230.000.000.00.
Sementara, dari data dana sengketa Pilkada Kepri tahun 2010, yang diduga sudah dicairkan dan tidak bisa dipertanggungjawabkan tersebut, adalah dana perjalanan dinas yang jumlahnya mencapai Rp100 juta. Selain itu, ada juga dana untuk melakukan sosialisasi, konsumsi beberapa kegiatan hingga honorium komisioner dan staf KPU.(btd/ivi)