FDP Gelar Diskusi Publik Hari Ini

FDP Gelar Diskusi Publik Hari Ini

PEKANBARU (HR)-Forum Diskusi Publik mengagendakan diskusi publik hari ini, Senin (23/2). Kali ini tema yang diusung adalah "Perlunya Revisi UU ITE serta Membangun Pers Yang Sehat".
Hal ini diungkapkapkan Amril Jambak, Koordinator FDP, melalui siaran pers-nya, Minggu (22/2).
Dikatakannya, diskusi yang digelar di Ray Star Cafe n Resto, Jalan Tuanku Tambusai, pukul 09.00 WIB, akan menghadirkan pembicara dari akademisi, praktisi pers, kalangan media, organisasi wartawan, dan lembaga lainnya.
"Insya Allah kali ini yang kita undang untuk membahas masalah tema tersebut, yakni H Dheni Kurnia, Ketua PWI Provinsi Riau, Ketua Komisi Keterbukaan Informasi Publik, Mahyuddin Yusdar, pengamat kebijakan publik dari Universitas Islam Riau (UIR), H Ahmad Tarmizi Yusa, Hasan Basril, Pemimpin Redaksi GoRiau.com dan Ketua Serikat Perusahaan Pers (SPS) Provinsi Riau, H Syafriadi," beber Amril.
Ditambahkannya, dari penyebaran undangan yang dilayangkan ke perguruan tinggi (PT) di Kota Pekanbaru, sedikitnya akan dihadiri 150 peserta, ditambah dengan pimpinan media cetak, elektronik, dan media online, serta Diskominfo dan PDE Riau.
Dalam kesempatan itu, Amril mengungkapkan, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam UU ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Para korban UU Nomor 11 Tahun 2008  tentang ITE banyak yang meminta pemerintah melakukan revisi UU ITE. Kasus yang dihadapi terkait akun di facebook dapat diselesaikan melalui mediasi dan bukan di pengadilan, karena statusnya hanya berisi opini dan kritik.
Sedangkan kalangan blogger menilai mengingat banyaknya orang yang terjerat dalam kasus hukum menggunakan UU ITE, maka sebagai masyarakat sipil jangan hanya menolaknya, tetapi meminta pemerintah dan DPR mencabutnya. Sebagai negara demokrasi, Indonesia masih menggunakannya dan sebaiknnya UU ITE digabungkan dalam KUHP.
Masih banyak terjadi penindasan terhadap kebebasan berekspresi dan kebebasan pers menggunakan UU ITE serta dinilai mengekang kebebasan sipil, ujarnya.  Pemerintah harus segera merevisi UU ITE karena belum sejalan dengan perlindungan hak kebebasan berpendapat, selain itu diperlukan adanya diseminasi kepada publik, khususnya keberadaan pasal pencemaran nama baik.(rls/hen)