Terus Meresahkan, Kenapa Hakim Tidak Menahan Ahok?

Terus Meresahkan, Kenapa Hakim Tidak Menahan Ahok?

Jakarta, (RIAUMANDIRI.co) – Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (HIMA Persis) mendesak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara segera menahan terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Alasannya, Ahok terus mengulangi perbuatannya dan meresahkan masyarakat.
 

Dalam Surat Edaran yang ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal HIMA Persis, Nizar Ahmad Saputra-Ryan Alviana, dari laman persis, Rabu (8/2), HIMA Persis menegaskan sikapnya mendukung Aksi 112 dan mengajak umat Islam bersatu dan mewaspadai gerakan memecah-belah bangsa dan NKRI.

Berikut pernyataan sikap HIMA Persis dimaksud:
 

Indonesia adalah negara hukum, artinya hukum harus menjadi Panglima di negara ini. Substansi penegakkan hukum adalah keadilan. Selama keadilan tidak ditegakkan, selama itu pula negara ini telah keluar dari jalan kebenarannya. Maka setiap upaya menuntut dan memperjuangkan keadilan tidak boleh ada yang menghalangi selama taat azas hukum, sesuai konstitusi. Apabila ada pihak yang menghalangi perjuangan penegakkan keadilan hukum sama saja mengkhianati konstitusi negara.

 


Selain sebagai negara hukum, Indonesia juga adalah negara religius yang menjamin kebebasan beragama setiap orang dan hak setiap orang untuk beribadah sesuai dengan agamanya, sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) Pasal 28 E ayat 1, Pasal 29 ayat 2, Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) Pasal 22.
 

Maka negara tidak boleh menghalangi apalagi sampai menakut-nakuti pemeluk agama yang hendak melaksanakan keyakinan agamanya. Karena semuanya telah dijamin undang-undang. Sebagai agama resmi negara, maka setiap muslim yang hendak melaksanakan ajaran agamanya harus dijamin dan dilindungi negara.
 

Memperhatikan situasi perkembangan sosial politik Indonesia, khususnya yang menimpa kaum Muslimin Indonesia, dimana hingga saat ini penista agama saudara Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok belum juga ditahan yang telah menista QS Al-Maidah 51 dan para ulama. Membela agama, mengingatkan dan menyampaikan ayat al-Quran, baik secara khusus surat Al-Maidah: 51 dan seluruh ayat al-Quran adalah perintah agama. Karenanya, adalah kewajiban dan tanggung jawab moral kami untuk senantiasa saling mengingatkan (tawashaubil haq) sesama muslim.

Berdasarkan hal tersebut, maka HIMA Persis menyatakan sikap sebagai berikut;

1. Mendesak hakim untuk segera menahan saudara Ahok karena terus mengulangi perbuatan dan meresahkan.

2. Mendukung aksi ‘Tegakkan QS Al-Maidah 51’ yang akan dilaksanakan 11 Februari 2017 (112) dengan aman dan damai.

3. Mengajak seluruh elemen Islam untuk bersatu dan waspada terhadap gerakan-gerakan yang memecah belah bangsa dan NKRI.