Dituntut 7 Tahun

Irman: Kenyataan Paling Pahit dalam Hidup Saya

Irman: Kenyataan Paling Pahit dalam Hidup Saya

JAKARTA (riaumandiri.co)-Mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman mengungkapkan, kasus hukum yang kini tengah menderanya, merupakan kenyataan paling pahit dalam hidupnya. Menurutnya, kasus dugaan yang ditujukan kepada dirinya, tidak akan terjadi bila dirinya lebih bersikap hati-hati.
 
Namun Irman menegaskan, dirinya sama sekali tak berniat menerima suap, seperti yang dituduhkan kepadanya. Sebab, ia tak tahu bila bungkusan yang diberikan pasangan suami istri Sutanto dan Memi, ternyata berisi uang.

Pembelaan itu disampaikannya dalam sidang di Pengadilan Irman Tipikor Jakarta, Jalan Bungus Besar Raya, Jakarta, Rabu (8/2).

Dalam kasus dugaan suap tersebut, Irman dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum  dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Irman diyakini menerima suap dari pasutri Sutanto-Memi sebesar Rp100 juta terkait dengan kuota impor gula di Sumatera Barat.

"Tetapi, apa pun keadaannya, semuanya sudah terjadi. Dan, majelis hakim Yang Mulia, dari lubuk hati yang paling dalam, saya sangat menyesali kejadian tersebut, ketidakhati-hatian saya, sehingga saat ini saya harus mengalami kenyataan paling pahit dan berat sepanjang hidup saya, yaitu menjadi terdakwa dan dituntut dalam persidangan ini," tuturnya saat membacakan pledoi.

Dalam kesempatan itu, Irman membantah bila dinilai berniat menerima suap. Dia mengaku tidak tahu bila bungkusan yang diberikan Sutanto-Memi berisi uang.

"Saya sesungguhnya baru mengetahui isinya setelah petugas KPK masuk ke rumah saya ketika saya hendak beristirahat di kamar tidur," ujar Irman.

Irman juga membantah memperdagangkan pengaruh. Sebab, selaku pimpinan DPD, ia tidak memiliki kewenangan yang lebih besar dibanding semua anggota DPD. Peran pimpinan DPD hanyalah sebagai juru bicara DPD, sebagai primus interpares, yang hanya ditinggikan seranting dan didahulukan selangkah.

"Tidak ada niat saya untuk menyalahgunakan kewenangan (yang sesungguhnya tidak ada), memanfaatkan pengaruh, atau melalaikan kewajiban saya selaku anggota maupun pimpinan DPD, dalam kejadian tersebut. Juga tidak ada niat jahat saya untuk merugikan negara, masyarakat, dan bangsa. Justru yang saya lakukan adalah berusaha untuk mengurangi beban masyarakat, menstabilkan harga gula sebagaimana juga telah terungkap dari fakta persidangan ini," ujarnya kepada majelis hakim yang diketuai Nawawi Pamolango.

Dalam kasus ini, Irman dituntut 7 tahun penjara ditambah dendan Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan ditambah pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun. JPU dari KPK menilai, Irman terbukti menerima suap sebesar Rp100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan Memi. (dtc, ral, sis)