Kasus Dugaan Korupsi Pelabuhan Dorak

Divonis Bebas, Mantan Sekdakab dan Kepala BPN Meranti Sujud Syukur

Divonis Bebas, Mantan Sekdakab dan Kepala BPN  Meranti Sujud Syukur
PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Majelis hakim pengdilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru membebaskan dua dari empat terdakwa korupsi Pelabuhan Dorak, Kepulauan Meranti. Keduanya langsung sujud syukur setelah Ketua Majelis Hakim, membebaskan mereka dari tuntutan penuntut umum, karena dinilai tidak melakukan tindak pidana. 
 
Kedua terdakwa yang divonis bebas itu ialah, Zubiarsyah mantan Sekretaris Daerah  Kabupaten Kepulauan Meranti dan Suwandi Idris, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepulauan Meranti.
 
Sementara terdakwa Muhammad Habibi selaku PPTK dan terdakwa Abdul Arif, kuasa pemilik lahan dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 3 tahun penjara. Amar putusan yang dibacakan majelis hakim dalam persidangan yang digelar, Rabu (8/2) di ruang sidang Cakra.
 
Dalam pertimbagan majelis hakim, kedua terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan tindak pidana, melainkan perbuatan perdata. Untuk itu kedua terdakwa dinyatakan bebas onslag.
 
"Membebaskan kedua terdakwa Zubiarsyah dan Suwandi Idris. Karena kami menilai perbuatan kedua terdakwa tidak masuk ke ranah pidana melainkan perbuatan perdata," tegas ketua majelis hakim Rinaldi Triandiko SH, didampingi hakim anggotanya Toni Irfan dan Ahmad Drajad SH.
 
Perbuatan pidana hanya terbukti dilakukan oleh terdakwa Muhammad Habibi dan Abdul Arif. Muhammad Habibi dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang kerugian negara sebesar Rp 700 juta atau subsider 2 tahun kurungan.
 
Sedangkan terdakwa Abdul Arif dihukum 3 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan. Terdakwa juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 80 juta atau subsider selama 1 tahun kurungan. Perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Atas putusan majelis hakim ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Modino dan Robby SH menyatakan pikir-pikir apakah menyatakan banding maupun kasasi.
 
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Zubiarsyah, Suwandi Idris dan Abdul Arif dengan pidana penjara masing masing selama 3 tahun 6 bulan, denda Rp 100 juta subsider 6 bulan. Sedang terdakwa Muhammad Habibi dituntut hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan. Untuk pengganti kerugian negara dibebankan kepada terdakwa Muhammad Habibi sebesar Rp 708 juta subsider 2 tahun 3 bulan, dan Rp 80 juta subsider 1 tahun 8 bulan untuk Abdul Arif.
 
Berdasarkan dakwaan JPU, perbuatan keempat terdakwa terjadi tahun 2012-2014 lalu. Saat itu Pemkab Kepulauan Meranti menganggarkan dana Rp 80 miliar dibantu sharing budget dengan Kementerian Perhubungan dan Kementerian PU sebesar Rp 105 miliar, jadi total sebesar Rp 185 miliar lebih untuk pelaksanaan proyek multiyears pembangunan Pelabuhan Dorak.
 
Dalam perjalanannya pembangunan proyek terkendala karena diduga terjadi penyalahgunaan uang negara. Proyek itu terpaksa dihentikan sementara sampai proses hukumnya selesai. 
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 09 Februari 2017
 
Reporter: Azwin Naem
Editor: Nandra F Piliang