Koperasi Diminta Bertanggung Jawab

Koperasi Diminta  Bertanggung Jawab
SIAK (RIAUMANDIRI.co) - Pemerintah Kabupaten Siak membangun kebun sawit di wilayah Kecamatan Pusako seluas 3.500 hektare pada era pemerintahan Bupati Arwin AS. Pembangunan kebun sawit tersebut, bertujuan untuk membentuk masyarakat tempatan. Demikian diungkapkan salah seorang Ketua Kelompok Tani Kampung Benayah Muhamad Yusuf, Selasa (7/2).
 
Yusuf menyebutkan, akibat pembiaran yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Siak, menjadikan oknum petani sawit yang ada di Kecamatan Pusako nekat menjual lahan sawit  Pemkab. "Padahal lahan tersebut belum diserahkan sepenuhnya oleh Pemda ke masyarakat. Sudah banyak lahan sawit milik Pemda dijual oleh masyarakat, sementara koperasi malah diam dan kita menduga oknum koperasi juga terlibat dalam penjualan lahan sawit Pemda ini," tuturnya.
 
Dipaparkannya, di Kampung Benayah, masih ada puluhan warga miskin dan janda yang telah di SK-kan oleh mantan Bupati Siak Arwin AS, hingga kini belum menerima haknya. "Oleh sebab itu, kita minta kepada Bupati Siak dan dinas terkait bisa segera menyerahkan lahan sawit untuk masyarakat miskin dan janda itu. Jika tidak segera dibagikan, kita khawatir jatah untuk masyarakat miskin diperjual belikan oknum koperasi nantinya," sebutnya.
 
Sementara itu, Kabag Pertanahan Sekda Kabupaten Siak Rommy Laksemana, Senin (6/2) menegaskan, lahan sawit Pemkab tidak boleh diperjualbelikan. Diterangkannya, program awal untuk membangun kebun sawit tersebut, guna membantu masyarakat setempat dalam meningkatkan ekonomi masyarakat.
 
"Oleh sebab itu, kalau ada lahan sawit yang dibangun Pemerintah Kabupaten Siak diperjual belikan, itu sama saja dengan kejahatan dan itu sudah melanggar kesepakatan awal. Makanya, sebelum dilakukan pembangunan kebun sawit tersebut, terlebih dahulu dilakukan sosialisasi ke masyarakat agar kebun sawit nantinya tidak di perjual belikan," pungkasnya.
 
Sementara itu, Jamaludin mantan Kepala Dinas Pertanahan pada pemerintah Bupati Arwin AS  beberapa waktu lalu mengatakan, lahan tersebut dalam perjanjiannya tidak boleh diperjualbelikan dan petani sawit diwajibkan membayar akad kreditnya ke Pemerintah Kabupaten Siak. "Itu adalah program awal dulu. Saya rasa belum ada perubahan program pembangunan sawit itu. Maka sebab itu, mari kita menuju ke program awal, kita yakin masalah ini bisa di selesaikan dengan baik nantinya," pungkasnya. (efe)