Pengawasan Minim, Panti Asuhan Semena-mena

Pengawasan Minim, Panti Asuhan Semena-mena

PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Kematian M Zikly, bocah berusia 18 bulan di Pekanbaru belum lama ini, menguak cerita mengenaskan tentang kondisi pengelolaan panti asuhan di Bumi Lancang Kuning. Belakangan diketahui, pengawasan terhadap keberadaan panti asuhan hanya dilakukan sekali setahun.

Banyak pihak merasa miris. Pasalnya, pembinaan yang dilakukan pihak pengeloala panti asuhan, dinilai sangat jauh dari harapan. Mulai dari tempat dan fasilitas, hingga perlakuan pihak panti terhadap anak asuhnya.Terkait hal itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pekanbaru, Chairani, mengatakan, sistem pengawasan yang dilakukan pihaknya hanya sekali dalam setahun.

Berdasarkan data dari Dinsos untuk yayasan yang bergerak di bidang sosial di Pekanbaru berjumlah 24 panti. Karena itu, pihaknya membutuhkan dukungan dari masyarakat, berupa informasi terkait aktivitas panti asuhan yang berada di dekat kawasan mereka menetap.
"Pengawasan hanya bisa dilakukan sekali dalam setahun, karena dibutuhkan informasi dan kerjasama dengan masyarakat. Selama saya menjadi Kepala Dinas Sosial Pekanbaru, belum pernah mengeluarkan izin baru untuk panti asuhan, hanya untuk perpanjangan saja,

" kata dia, Senin,(6/2).Menurutnya. pengelola panti asuhan yang ada di Pekanbaru agar menjalankan kegiatannya sesuai Standra Operasional yang ada dan menunjukkan itikad baiknya. Kejadian tersebut menjadi pembelajaran, dia berharap seluruh elemen bersinergi agar kejadian serupa tidak terulang lagi.

Ditanya, persyaratan apa yang harus dipenuhi panti asuhan untuk memproleh izin resmi dari pemerintah, Chairani menjawab, harus ada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dilengkapi akta notaris menerangkan tentang kegiatan yang akan dilakukan di panti tersebut.Kemudian harus ada keterangan domisili dari RT, RW, lurah dan camat setempat, sehingga kegiatan yang dilakukan diketahui dan sesuai aturan Standar Operasional Prosedur. Izin juga baru bisa dikeluarkan setelah panti asuhan beroperasi selama dua tahun.

Harus Koordinasi Sementara itu, anggota Komisi E DPRD Riau, Ade Hartai Rahmat, meminta Dinas Sosial Provinsi Riau berkoordinasi dengan seluruh Dinas Sosial Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau. Langkah ini harus dipertegas, supaya apa yang terjadi di Panti Asuhan Tunas bangsa, tidak terulang lagi pada masa mendatang.


"Sebelumnya itu (penanganan,red) kan di Dissos Kota Pekanbaru, yang kemudian dialihkan ke provinsi (Dissos Provinsi Riau,red)," ujarnya.
"Kita minta progres dari kejadian ini seperti apa. Lalu kita minta rapat koordinasi seluruh Dissos Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau. Agar kejadian ini (di Yayasan Tunas Bangsa,red) tidak terulang lagi," tambah Ketua Fraksi PAN DPRD Riau tersebut.

"Walaupun pengawasan ada di mereka (Dissos Kabupaten/Kota,red), namun bagaimana pun provinsi (Dissos Riau,red) harus terlibat langsung di dalamnya. Karena ini menyangkut manusia. Kita tidak mau kecolongan lagi," sambung Ade Hartati.
Adapun kegiatan koordinasi tersebut, lanjut Legislator asal Kota Pekanbaru, akan dijadwalkan pekan depan. Tepatnya, Senin (13/2) mendatang.

"Senin depan dijadwalkan untuk hearing dengan seluruh Kadissos Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau. Biar ada kesepakatan bersama bagaimana ke depan masalah-masalah sosial seperti ini ditangani bersama," imbuh Ade Hartati.

Sementara, terkait penghuni di sejumlah panti asuhan yang dikelola Yayasan Tunas Bangsa, dikatakan Ade telah diambil alih oleh Dissos Riau, dan ditempatkan di sejumlah tempat penampungan yang ada di Kota Pekanbaru.

Sementara, saat disinggung mengenai siapa pihak yang bertanggung jawab atas kejadian di Yayasan Tunas Bangsa, Ade menegaskan kalau hal tersebut merupakan tanggungjawab semua komponen yang ada di negeri ini. Baik itu pemerintah, maupun masyarakat.

"Ini tanggung jawab kita bersama. Kita semua. Ini ibarat api dalam sekam. Satu kejadian ini saja bisa saja blunder. Kita tidak ingin ini terjadi. Makanya tadi kita minta Dissos memverifikasi dan menvalidasiseluruh panti yang ada di Provinsi Riau," pungkasnya.