Disdukcapil Tegaskan Surat Keterangan KTP Sementara Sah

Disdukcapil Tegaskan Surat Keterangan KTP Sementara Sah
PASIR PENGARAIAN (riaumandiri.co)-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), menegaskan Surat Keterangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Sementara merupakan produk adminduk yang sah.
 
Surat pengganti fisik elektronik KTP ini dapat digunakan untuk kebutuhan administrasi pelayanan di instansi pemerintah ataupun swasta.
 
Penegasan tersebut, disampaikan Kepala Dinas Disdukcapil Rohul, H Irpan Rido S.sos, kepada wartawan, Kamis (2/1), terkait adanya penolakan beberapa instansi terhadap surat keterangan tersebut, karena diragukan keabsahannya.
 
Irpan Rido menjelaskan, Surat Keterangan KTP Sementara diterbitkan  berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 471.13/10231/dukcapil, tanggal 29 September 2016, tentang Surat Keterangan KTP Sementara. Kebijakan tersebut terpaksa diambil, karena terjadinya kekosongan stock blanko E-KTP sejak 1 Oktober lalu karena  blanko E-KTP gagal tender.
 
Meski hanya sifatnya sementara,  namun surat keterangan KTP, memiliki fungsi sama dengan E-KTP. Data-data yang tertera di surat keterangan  sama dengan data E-KTP. Didalamnya tercantum Identitas, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan dilengkapi  Barcode, sebagai tanda identitas yang tercantum, sudah melakukan perekaman E-KTP.
 
"Surat Keterengan KTP Sementara ini, sama fungsinya dengan E-KTP, hanya saja, surat keterangan ini berbentuk kertas bukan kartu dan masa berlakunya hanya  6 bulan sejak diterbitkan atau hingga E-KTP dicetak," jelasnya.
 
Irpan Rido mengaku, surat keterangan KTP dapat dipergunakan untuk kepentingan Pemilu, Pemilukada, Pilkades, perbankan, imigrasi, kepolisian, asuransi, BPJS, pernikahan dan kebutuhan lainya. Pihaknya juga sudah mengirimkan surat edaran ke seluruh instansi pemerintah dan swasta untuk menerima Surat keterangan KTP sementara ini, karena resmi.
 
"Surat keterangan KTP itu resmi. Jadi kita imbau kepada instansi baik pemerintah dan swasta, jika ada warga yang  menyertakan  surat keterangan KTP sementara itu, sebagai pengganti identitasnya harap dilayani," pungkasnya.(adv/hms)