Dugaan Rekening Gendut

Kejati Tahan Bendahara Cipta Karya Kampar

Kejati Tahan Bendahara Cipta Karya Kampar
PEKANBARU (riaumandiri.co)-Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau, akhirnya menahan Ze, yang diketahui adalah Bendahara Pengeluaran di Dinas Cipta Karya Kabupaten Kampar, tahun 2010-2015. Langkah hukum tersebut dilakukan terkait kasus dugaan rekening gendut milik yang bersangkutan. 
 
Usai menjalani pemeriksaan, Ze dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk, Tenayan Raya, Pekanbaru, Rabu (1/2) sore. 
Seperti dituturkan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Sugeng Rianta, Ze ditahan terkait dugaan korupsi dana proyek senilai Rp1,4 miliar. 
 
Tidak hanya terhadap Ze, tambah Sugeng, pihaknya juga masih mendalami keterlibatan atasan tersangka dalam kasus tersebut.
 
Diterangkannya, perkara ini bermula dari analisis data transaksi keuangan yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap rekening milik Ze. Ketika itu, PPATK menemukan adanya transaksi yang mencurigakan pada rekening Ze.  Analisis ini kemudian diteruskan ke Kejagung RI dan Kejati Riau. 
 
Kejati Riau kemudian melakukan penyelidikan dan diperoleh bukti cukup adanya indikasi tindak pidana korupsi. 
 
"Modusnya, pengelolaan anggaran utamanya uang persediaan dan ganti uang,  dikelola oleh tersangka selaku bendahara pengeluaran. Ternyata dari tahun 2010-2015 tersangka Ze telah melakukan penyalahgunaan kewenangan, dengan cara setiap dana cair dari Pemda masuk ke rekening resmi bendahara. Harusnya diserahkan ke pelaksanaan kegiatan. Namun kenyataannya bendahara mencairkan uang kemudian, sebagian atau sedikit demi sedikit ke rekening pribadi," ujarnya. 
 
Tersangka memiliki empat buah rekening untuk menampung dana tersebut,  seluruhnya atas nama tersangka. Dua di antaranya ada di Bank Riau Kepri, satu rekening di Bank Mandiri dan satunya lagi di Bank BRI.
 
Total nilai pada rekening ada Rp3 miliar. Sebagian digunakan untuk kegiatan dan lainnya tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp1,4 miliar. 
 
"Ada tindak pidana,  uang untuk kepentingan pribadi dan sudah disita sebesar Rp361.847.000. Masih ada satu mobil CRV yang akan disita senilai Rp140 juta," tambahnya.  
 
Dalam kasus ini, tersangka diancam dengan pasal berlapis. Di antaranya pasal 2 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 65 KUHP dan Pasal 3 UU tentang Tindak Pidana korupsi.
Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 8 UU Nomor 20 tahun 2001 junto Pasal 65 ayat 1 KUHP, yang mengatur mengenai jabatan bendahara yang karena jabatan menggelapkan uang yang diserahkan kepadanya.
 
Atas perbuatannya, ZE pun ditahan sementara di Rutan Sialang Bungkuk sambil menunggu persidangan. 
 
Sebelum ini, penyidik juga telah menyita dokumen dan sejumlah uang yang diduga berasal dari 'rekening gendut' milik tersangka. Penyitaan dokumen dilakukan di kantor tempatnya berdinas, beberapa waktu lalu. (grc).