Lagi Asik Nyabu, Pria Paruh Baya Diciduk Polisi

Lagi Asik Nyabu, Pria Paruh Baya Diciduk Polisi
SELATPANJANG (RIAUMANDIRI.co) - Satres Narkorba Polres Kepulauan Meranti melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di Jl. Kencana, Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebing Tinggi, Selasa (31/1) sekitar pukul 16.00 WIB.
 
Pelaku berinisial HI, warga Jl. Rintis, Gang Rambutan Selat Panjang Selatan. Pria 43 tahun itu ditangkap di sebuah rumah di jalan Kencana pada saat memakai barang haram tersebut.
 
"Saat dilakukan penggeledahan, di atas kasur pelaku ditemukan 1 paket sabu dengan berat 0,25 gram," ujar Kapolres Meranti AKBP Barlainsyah SIK Melalui Paur Humas IPDA Djoni dalam press rilisnya yang diterima Riaumandiri, Rabu (1/2/2017).
 
Dijelaskan IPDA Djoni, menurut pengakuan pelaku barang tersebut dia dapat dari seseorang yang bernama Ocu As, dibeli dengan harga Rp 350 ribu. Mendapat informasi tersebut, polisi langsung mendatangi rumah As, namun dia terlebih dahulu sudah melarikan diri.
 
Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu, 1 unit hp, 1 buah pipet dan 1 pematik api. 
 
Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Kepulauan Meranti guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dia diancam dengan pasal 114 dan 112 UUD no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 02 Februari 2017
 
Reporter: Azwin Naem
Editor: Nandra F Piliang