Tengku Mukhtaruddin Tersangka

Tengku Mukhtaruddin Tersangka
TANJUNGPINANG (riaumandiri.co)-Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Drs H Tengku Mukhtarudin ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Tengku yang pernah menjadi calon bupati Indragiri Hulu ini, diduga terlibat korupsi penerima gratifikasi dana deposito investasi jangka pendek dari Bank Syariah Mandiri Cabang Tanjungpinang, sebesar Rp1,2 miliar dari total dana deposito Pemkab Anambas tahun 2011-2012 sebesar Rp120 miliar.
 
Selain Tengku, tim penyidik juga menetapkan dua tersangka lain dalam kasus itu. Keduanya adalah mantan Kabag Keuangan Pemkab Anambas, Ipan SE dan mantan Kepala cabang Bank Syariah Mandiri di Tanjungpinang, berinisial KM.
"Hasil penyelidikan serta beberapa kali gelar perkara yang kita lakukan, maka hari ini (kemarin) kita tetapkan tiga orang tersangka tersebut,Tengku" kata Kepala Kejati Kepri, Yunan Harjaka SH MH didampingi Wakilnya, Asri Agung SH MH, Aspidsus, Feri Taslim SH MH dan sejumlah Koordinator serta Kasi di Kejati Kepri lainya, di Kantornya di Senggarang, Tanjungpinang, Selasa (31/1).
 
Dikatakan Yunan, modus yang dilakukan para tersangka adalah, ketika Pemkab Anambas menyimpan dana APBD tahun 2011 melalui deposito di Bank Syariah Mandiri cabang Tanjungpinang sebesar Rp80 miliar. 
Pada  tahun yang sama, Pemkab Anambas kembali menyimpan dana itu sebesar Rp30 miliar dan tahun 2012 sebesar Rp10 miliar. Sehingga total dana deposito mencapai Rp120 miliar. 
 
Dari dana itu diperoleh hadiah dari pihak bank bersangkutan sebanyak 25 unit sepeda motor, termasuk 1 unit mobil Avanza dan 1 unit mobil Fortuner. Hadiah tersebut seharusnya merupakan milik Pemkab Anambas, namun kenyataannya tidak, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar.
 
Di samping tiga tersangka tersebut, lanjut Yunan, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lainnya.
 
"Kita sudah periksa sejumlah saksi, termasuk ketiga tersangka tersebut. Kita sudah dapatkan bukti faktur penjualan sejumlah kendaraan itu dan juga akan kita telusuri keberadaan sejumlah kendaraan termasuk dua unit mobil tersebut," tegas Yunan.
 
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 jo pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 KUHP tentang tindak pidana korupsi. 
 
Sebelumnya dugaan kasus ini dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Investigasi Transparan Corruption Independen (ICTI) NGo. Dalam laporan itu diduga banyak pejabat yang terlibat sebagai penerima hadiah dari pihak bank, sehingga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp1,2 miliar.
 
"Gratifikasi tersebut berasal dari Bank Syariah Mandiri, dalam program BSM Pesta Hadiah, atas penempatan Dana di tabungan atau giro dan diblokir, nasabah manerima hadiah langsung," kata Ketua LSM ICTI-Ngo Kepri, Kuncus.
 
Disampaikan, modus yang dilakukan dari dugaan kasus korupsi tersebut yakni pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dalam investasi Jangka Pendek, deposito berjangka, pihak Bank Syariah Mandiri memberi hadiah langsung 1 unit Mobil Fortuner untuk mantan Bupati Anambas, Drs T Mukhtaruddin. Hadiah lainya 1 unit mobil Toyota Avanza untuk mantan Kabag Keuangan, Ipan SE MT, termasuk hadiah 20 unit motor kendaraan roda dua.
 
Menurut Kuncus, untuk memberi pemahaman apakah hadiah yang dikeluarkan Bank Syariah Mandiri, termasuk dalam kategori gratifikasi, dapat dilihat dari aspek yuridisnya sebagaimana gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12 B UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, pemberian dalam arti luas.
 
Hal dimaksud meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan  dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
 
"Jelas dari kaca mata Yuridis, pemberian hadiah oleh pihak Bank Syariah Mandiri termasuk gratifikasi. Sebab diberikan kepada oknum aparatur sipil negara dan tidak dijadikan aset daerah, tapi dikuasai menjadi milik pribadi. Ini jelas Korupsi," ungkap Kuncus.
 
Diterangkan, sesuai Pasal 12 B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No 20/2001, tentang TindaK Pidana Korupsi, bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dan sesuai Pasal 12 UU No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
 
Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.
 
Informasi terakhir mobil tersebut telah dijual kepada sohibnya, pengusaha asal Tarempa yang tinggal di Jakarta. Sementara mobil Toyota Avanza dikuasai sepenuhnya dan menjadi miliki pribadi mantan Kabag Keuangan, Ipan, SE MT, terakhir ditukar tambah dengan mobil Honda Brio.
 
Sementara 20 unit motor kendaraan roda dua, dijual mantan Kuasa Bendahara Umum Daerah, Surya Darma, SE di salah satu dealer di Kijang. Sementara itu terkait hadiah yang dikeluarkan Bank Syariah Mandiri yang tidak dijadikan aset daerah, tetapi dikuasai menjadi milik pribadi.
 
Hal ini lanjutnya, bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, juga bertentangan dengan Permendagri No 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Pemerintah No 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
 
"Kasus Anambas ini menjadi pintu masuk untuk dilakukan klarifikasi menyeluruh terhadap Pemda dan instansi pemerintah lainnya yang ada di Provinsi Kepri. Bahkan Indonesia. Ini modus yang belum dijamah oleh penegak hukum. Kita minta pihak perbankan berani membuka secara terang benderang dalam upaya pemenberantasan Korupsi," pungkas Kuncus.
 
Sebelumnya, Tengku Muchtarudin sempat membantah tudingan yang menyebutkan dirinya menerima gratifikasi berupa mobil Fortuner dari Bank Syariah Mandiri tersebut.
 
Ketika itu Tengku bahkan menantang orang yang menuduhnya itu membuktikan tuduhannya. Namun ketika diwawancarai lebih lanjut, Tengku enggan menjelaskan panjang lebar.
 
"Boleh-boleh saja dia mengatakan begitu. Tapi mana buktinya barang (Mobil Fortuner-red) itu. Sudah ya," ucap Tengku saat ditemui usai hadir sebagai saksi dugaan kasus korupsi Mess Pemda dan Mahasiswa Anambas di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Rabu (30/11) lalu. (nel)