Lima Desa Resmi Masuk Inhu

Lima Desa Resmi Masuk Inhu

RENGAT(HR)-Lima desa yang berada di Kecamatan Batang Gansal, Kecamatan Indragiri Hulu, selama ini menjadi perebutan dengan Kabupaten Indragiri Hilir, karena Inhil mengklaim lima desa tersebut masuk ke dalam wilayahnya.

Hal ini terjadi disebabkan keluarnya Peraturan Gubernur Riau No 28 tahun 2005 ditandatangani mantan Gubri Rusli Zainal, yang menyatakan, batas Negeri Sejuta Sungkai (Inhu) dan Negeri Seribu Parit (Inhil) berada pada kilometer 17, sehingga otomatis lima desa tersebut masuk ke kabupaten Indragiri Hilir.

Padahal sebelumnya saat Rusli Zainal sebagai Bupati Inhil kesepakatan sudah dibuat tahun 2002, batas dua wilayah ini berada di kilometer 10.

Namun permasalahan ini akhirnya tuntas, setelah tim dari Badan Informasi Geopasial (BIG) turun meneliti permasalahan tersebut, kemudian direkomendasikan kepada Menetri Dalam Negeri (Mendagri), untuk dibuat keputusan terkait tapal batas.

"Mendagri akhirnya memutuskan batas antara Inhu dan Inhil berada di antara kilometer 10 dan kilometer 11 yang berada di desa Sungai Akar dan membatalkan Pergubri 28 tahun 2005.

Sehingga lima desa yang selama ini memang mengurus selalu berurusan dengan Inhu resmi masuk ke dalam kabupaten Indragiri Hulu," tegas Kabag Administrasi Pemerintahan Setda Inhu Hendri Yasnur.

Lima desa yang dimaksud, desa Sungai Akar, desa Danau Rambai, desa Penyaguan, desa Talang Lakat dan desa Belimbing. Karena selama ini, lima desa tersebut selalu berurusan dengan Inhu, mulai dari urusan KTP sampai pada pemilihan Bupati.

Batas lain yang belum tuntas, batas Inhu dengan Pelalawan dan Kuantan Singingi. Namun diungkapkan, Pemkab Inhu dan dua kabupaten tersebut, sudah sepakat duduk bersama. Diakui Hendri, Pelalawan sudah ada permintaan jadwa pertemuan.

 "Namun Inhu belum bisa, tapi akan dijadwalkan ulang segera, agar masalah ini dapat diselesaikan secepatnya, sehingga batas wilayah betul-betul jelas," ungkapnya.
 
Terkait Batas Inhu dengan Kabupaten Muaro Tebo Provinsi Jambi, ua mengatakan, tak ada masalah dan keributan selama ini hanya karena oknum. Batas Inhu dan Tebo tercantum dalam Kemendagri No 33 tahun 2013.

Selain itu, Hendri mengatakan, Pemkab Inhil dan panitia Daerah Otonom Baru (DOB) Indragiri Selatan (Insel), akan bertemu dengan Pemkab Inhu, terkait kesepakatan terhadap Kemendagri  batas Inhu dan Inhil, yang akan menjadi salah satu acuan dalam pembentukan Insel. (adv/humas)