Sidang Pembunuhan Bayi Jannete

Keluarga Korban Mengamuk di Persidangan

Keluarga Korban Mengamuk di Persidangan

 

PEKANBARU- Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan Jannette, bayi berusia 14 bulan yang semula berjalan lancar mendadak ricuh. Hal tersebut karena pihak keluarga korban yang mengikuti jalannya persidangan tak terima dengan keterangan yang disampaikan terdakwa Yulia alias Dona (19), saat memberikan keterangan di persidangan, Kamis (11/12) sore.

Hal tersebut terjadi ketika majelis hakim yang dipimpin Sutarto usai menutup persidangan. Tiba-tiba, keluarga korban meradang hendak menyerang terdakwa yang saat itu mengenakan baju kaos dalaman berwarna hitam. "Kau pembohong. Dasar pembohong. Masa beda ketengan kau dengan yang di polisi," teriak kakek korban hendak mendekat ke terdakwa yang telah mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian.

Bahkan sang nenek tak kalah garang mencaci terdakwa yang dinilai memberikan keterangan bohong. Bahkan sang nenek mengeluarkan perkataan yang kasar terhadap terdakwa yang saat ini dalam keadaan hamil 8 bulan. "Jangan-jangan bayi yang kau kandung itu setan," teriak nenek korban tak kalah sengit.

Meski demikian, aparat kepolisian dan penasehat hukum terdakwa dengan sigap mengendalikan suasana dan menggiring keluarga korban keluar dari ruang sidang menuju parkiran Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Selanjutnya, terdakwa dibawa menuju sel tahanan PN Pekanbaru.

Dalam persidangan, Yulia alias Dona menyangkal kalau dirinya yang membunuh bayi Jannette, pada akhir bulan Juli 2014 lalu. Dikatakannya, dirinya hanya menyerahkan Jannette ke seseorang yang bernama Joni. Joni, katanya, supir Indah Travel yang menganjurkan dirinya bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) melalui jasa yayasan penyalur PRT. Pada Minggu (27/7), terdakwa menghubungi Joni dan mengatakan dirinya sudah bekerja. Lalu Joni menanyakan, apakah dirinya ingin mendapatkan uang banyak yang dijawabnya mau.

"Adek mau dapat uang banyak. Adek keluarkan saja anak itu. Nanti abg tunggu di luar," terang Yulia menirukan perkataan Joni saat itu, dimana Joni menjanjikan akan memberikan uang Rp200 juta.

Namun setelah bertemu dengan Joni dan menyerahkan bayi Jannette, terdakwa tidak diberikan uang sebagaimana yang dijanjikan. Lalu terdakwa disuruh Joni menunggu di Indah Travel. "Saat saya mau kabur, saya melihat Joni masih menggendong Jannette sementara temannya membawa sesuatu ke kamar mandi dan memasukkannya ke dalam terpal. Saya tidak tahu apa yang dimasukkannya," lanjutnya. (dod)