Illegal Logging di pelalawan Diamankan

Cukong Diduga dari Jambi

Cukong Diduga dari Jambi
PEKANBARU (riaumandiri.co)-Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan, kembali menemukan adanya aktivitas illegal logging. Kali ini, aksi perambahan liar itu terjadi di kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan, Kabupaten Pelalawan. 
 
Lokasi perambahan itu berada sekitar tiga kilometer dari Desa Teluk Binjai, Kabupaten Pelalawan. 
Buntutnya, petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, mengamankan seorang tersangka berinisial KMR (35), warga asal Provinsi Jambi. Ia diduga sebagai koordinator aktivitas illegal logging di kawasan itu. Sedangkan otak dari aksi perambahan liar itu, diduga berasal dari Jambi. Saat ini proses pengusutan terus berlanjut. 
 
Dari lokasi tersebut, petugas BBKSDA Riau juga menyita 100 kubik kayu jenis Meranti yang sudah diolah. Nilainya diperkirakan setara dengan Rp600 juta.
 
"Dia mengaku disuruh menjadi koordinator (illegal logging) oleh seorang cukong di Jambi," ungkap Kabid Wilayah I, BBKSDA Riau, Cukong Mulyo Utomo, Senin (30/1) sore di kantornya.
 
Dituturkan Mulyo Utomo, terbongkarnya aktivitas ilegal logging di Kerumutan tersebut bermula setelah tim melakukan pengintaian di dalam hutan selama lebih kurang tiga hari, tepatnya sejak Rabu pekan kemarin. 
Penggerebekan akhirnya dilakukan pada Minggu (29/1) malam. Saat akan menggerebek, BBKSDA turut melibatkan helikopter jenis Bell untuk membawa petugas masuk dan mendekati titik sasaran.
 
"Mungkin karena melihat heli kita mendarat, para pekerjanya kabur. Kita intai cukup lama dan berhari-hari, hingga akhirnya KMR ini muncul dan langsung kita sergap. sedangkan pekerjanya yang diakui berjumlah 20 orang sudah kabur ketika itu," ungkapnya. 
 
Modus mereka yakni dengan cara menebang pohon yang dinilai layak dan punya harga jual yang tinggi. Kayu-kayu itu lalu diolah di dalam hutan. Untuk membawanya ke luar, KMR dan para pekerjanya memanfaatkan aliran sungai, sehingga mudah menghanyutkan kayu berukuran besar tersebut.
 
Setelah sampai di darat, kayu jenis Meranti ini lalu dilansir ke dalam truk untuk kemudian dibawa ke Jambi. Tidak dijelaskan entah berapa lama KMR melakukan aktivitas ilegal logging di kawasan itu. Padahal kawasan tersebut merupakan suaka margasatwa yang dilindungi, lantaran banyaknya habitat hewan yang hidup di dalamnya.
 
Untuk mengungkap kegiatan terlarang di dalam kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan ini, BBKSDA Riau bahkan harus menerjunkan 20 orang anggotanya, yang sebagian dipersenjatai laras panjang. Untuk selanjutnya KMR diserahkan ke bidang penegakan hukum BBKSDA Riau untuk diproses.
 
"Ini bentuk komitmen kita untuk memberantas ilegal logging. Banyak kerugian yang ditimbulkan terkait ini, termasuk gangguan yang dialami habitat hewan dilindungi di dalam kawasan tersebut," tegas Utomo didampingi sejumlah jajarannya.
 
Selain mengamankan pelaku dan kayu hasil olahan ini, tim juga meratakan sejumlah bedeng atau pondok tempat pekerja tinggal di dalam hutan. Bedeng itu dibangun sebagai rumah singgah bagi mereka yang beristirahat setelah menebang pohon.
 
Kerumutan yang tercatat memiliki luas sekitar 120 ribu hektare ini memang jadi sasaran empuk pelaku Ilegal Logging. Aksi mereka sempat beberapa kali terendus, bahkan awal Januari 2017 kemarin TNI AU Lanud Roesmin Nurjadin juga sempat memotret dari udara terkait ilegal logging di kawasan ini. 
 
Harimau Bermunculan 
BBKSDA Riau juga menduga, kegiatan ilegal logging di dalam kawasan Kerumutan ini juga ada kaitannya dengan kemunculan Harimau di pemukiman warga setempat dalam beberapa hari terakhir. Sebab habitat mereka sudah dijarah dan rusak.
 
"Ini wilayah konservasi, betapa pentingnya ini, jika ada ilegal logging bisa menimbulkan banyak kerugian. Tak hanya biaya, bahkan satwa dilindungi juga terganggu dan ini tentu ada nilai kerugian," pungkasnya. 
 
Pembalakan liar masih menjadi persoalan akut di Provinsi Riau. Khusus untuk kawasan Hutan Kerumutan, pembalakan merupakan awal dari aktivitas perambahan hingga dampak terburuk adalah kebakaran hutan dan lahan. 
 
Hutan Kerumutan ditetapkan sebagai kawasan konservasi suaka marga satwa oleh Pemerintah Indonesia sejak tahun 1979 dengan luas sekitar 120 ribu hektare. Lokasi kawasan itu berada di dua kabupaten, yaitu Kabupaten Pelalawan dan Indragiri Hulu.
 
Pada 2015 lalu, kebakaran hebat terjadi di kawasan tersebut hingga Satgas Karhutla Riau harus menerjunkan Kostrad untuk melakukan pemadaman. (grc, ant, ral, sis)