Tanpa Pelimpahan Wewenang dari Provinsi, Disperindag Meranti tak Bisa Awasi Barang Kadaluarsa

Tanpa Pelimpahan Wewenang dari Provinsi, Disperindag Meranti tak Bisa Awasi Barang Kadaluarsa

SELATPANJANG (RIAUMANDIRI.co) -  Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan H Herman mengaku tak bisa melakukan pengawasan barang kadaluarsa. Sebab, kewenangan itu sudah dilimpahkan ke Provinsi Riau.Sementara, Gubernur Riau Andi Rachman beberapa waktu lalu sempat mengintruksikan agar kabupaten kota peduli dengan masalah pengawasan terutama barang kadaluarsa. Menanggapi ini, H Herman mengatakan tanpa pelimpahan wewenang dari Provinsi Riau itu tidak mungkin dilakukan pengawasan karena bisa menyalahi.

 


"Pelimpahan wewenang belum ada. Tanpa pelimpahan wewenang itu tidak mungkin kita melakukan pengawasan. Sebab, kewenangan itu telah diserahkan ke provinsi. Nanti kita yang disalahkan," ujar H Herman.Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Riau sebagai pemegang kewenangan pengawasan peredaran barang di seluruh kabupaten/kota diminta untuk segera turun langsung ke daerah.Ini perlu dilakukan mengingat peredaran barang kadaluwarsa makin marak dikeluhkan masyarakat di daerah. Salah satunya di Kabupaten Kepulauan Meranti yang sebagian masyarakatnya tengah menyambut hari Imlek.


 


"Kalau masih ada dinas perdagangan di situ, silakan ditampung keluhan masyarakatnya dan segera disampaikan ke provinsi. Dengan begitu pemerintah provinsi harus segera turun ke daerah," kata Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman kepada GoRiau.com di Balai Serindit, Gedung Daerah Provinsi Riau, baru-baru ini.
Orang nomor satu di Riau ini pun meminta pemerintah kabupaten/kota yang ada di Riau untuk peduli dengan masyarakatnya dan tak serta merta 'angkat tangan' begitu saja meskipun kewenangan pengawasan peredaran barang telah di tarik ke provinsi."Ya bagaimana pun juga, itu kan masyarakatnya Pemkab. Jangan karena itu (kewenangan) langsung angkat tangan. Keluhan masyarakat bisa dilaporkan ke provinsi.