Polisi Bekuk TKI Penyeludup Narkoba

Polisi Bekuk TKI Penyeludup Narkoba
TEMBILAHAN (RIAUMANDIRI.co) - Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir  menggagalkan penyeludupan narkoba dari Negeri Jiran Malaysia yang dibawa seorang pria yang mengaku sebagai Tenaga Kerja Indonesia di Malaysia.
 
Pelaku yang diketahui berinisial A (30) warga Parit VI Kelurahan Teluk Pinang Kecamatan Gaung Anak Serka Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) ini diringkus satuan Reserse Narkoba Polres Inhil pada Sabtu (28/1) sekira Pukul 20.00 WIB berdasarkan informasi masyarakat.
 
"Masyarakat menginformasikan, bahwa ada orang yang akan membawa narkotika yang berasal dari Malaysia, dengan maksud akan diedarkan di Inhil," ungkap Kapolres Inhil melalui Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP Bachtiar SH, Minggu (29/1).
 
Mendapat informasi tersebut, Kasat Res Narkoba memerintahkan Unit Opsnal Sat Res Narkoba, melakukan penyelidikan dan didapat informasi yang akurat, bahwa pelaku dimaksud akan datang dari Teluk Pinang melewati Jembatan Kuala Getek Kabupaten Inhil.
 
Dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba, Unit Opsnal melakukan pengintaian dan menunggu pelaku A. sekira pukul 20.00 WIB, pelaku yang mengendarai sepeda motor Suzuki Fu 125 warna merah BM 4288 GV muncul dan kendaraan pelaku langsung diberhentikan. Pelaku berusaha untuk lari dan membuang kantong plastik warna putih.
 
Usaha pelaku berhasil digagalkan dan pelaku kembali ditangkap lebih kurang 15 meter dari tempat dia membuang kantong plastik tersebut. Selanjutnya dilakukan pencarian plastik yang dibuang oleh pelaku dan ditemukan plastik putih yang didalamnya  terdapat sejumlah barang bukti yang disimpan di dalam sebuah kotak hp.
 
"Satu kotak handphone Samsung galaxi J1 Ace yang berisikan 1 (satu) paket sedang shabu - shabu dan 230 (dua ratus tiga puluh)  butir pil ekstasi," bebernya. Saat diintrogasi petugas, pelaku mengaku baru sampai dari Malaysia via Batam sekira pukul 14.00 WIB, dan pelaku mengaku bahwa shabu - shabu dan ekstasi tersebut, didapat dengan cara membeli di Malaysia seharga RM20.000. Pelaku dan barang bukti, sudah diamankan di Polres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut.(dan)