DPR Optimistis RUU Pemilu Rampung April

DPR Optimistis  RUU Pemilu Rampung April

JAKARTA (RIAUMANDIRI.co) - Panitia khusus Revisi Undang-Undang Pemilu DPR RI optimistis pembahasan RUU ini rampung April mendatang, sehingga tahapan pemilu pada Juni sudah bisa dimulai.

 


“Dari 2.885 DIM (daftar inventarisasi masalah (DIM) hanya ada 10 hingga 20-an isu-isu penting yang akan menjadi perdebatan di Pansus, selebihnya tinggal singkronisasi,” kata Ketua Pansus RUU Pemilu M Lukman Edy, dikutip dari laman resmi DPR.


 


Di antara isu-isu krusial tersebut, kata Lukman, adalah masalah presidential threshold, parliamentary threshold, sistem pemilu antara terbuka dan tertutup, sosial media, e-voting, sanksi adminsitratif, Bawaslu di kabupaten/kota yang minta dipermanenkan, KPU kabupaten/kota di-adhock-an, LSM, dan pengurangan sekaligus penambahan jumlah anggota DPR RI.


Saat ini, kata dia, Pansus baru dalam tahap menggelar rapat dengar pendapat (RDP) atau menyerap aspirasi masyarakat antara lain  dari media massa, blogger, Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), TNI/Polri dan lain-lain. “Media massa dan blogger ini karena mengingat dahsyatnya berita hoax, yang cenderung provokatif, adu-domba, dan memecah-belah bangsa,” ujarnya.

 


Untuk TNI, lanjut politisi PKB ini, terkait dengan evaluasi hak pilih TNI karena ada keharusan evaluasi di pemilu 2019. Namun, Panglima TNI meminta hal itu dilakukan pada 2024.Selain itu, pertemuan dilakukan dengan para ahli hukum pidana, perdata, tata negara, administrasi negara, korporasi dan dengan BUMN, seperti BPPT, ITW, PT Inti, dan LIPI.

 


Pertemuan juga dilakukan dengan KPU provinsi, DPRD dan tokoh masyarakat terkait dengan teknis kepemiluan di daerah, serta dengan partai-partai baru.  “Khusus untuk jumlah kursi DPR itu akibat pemekaran wilayah dan daerah pemilihan. Jadi, minggu pertama dengan Mendagri tinggal diputuskan,” jelas Lukman.