Aspidsus Kejati Riau

Ingatkan PNS yang Bermain Proyek

Ingatkan PNS yang Bermain Proyek

Pekanbaru (riaumandiri.co)-Pegawai negeri sipil di Provinsi Riau, diingatkan agar tidak bermain dengan proyek yang diganti dari anggaran pemerintah. Jika tetap dilakukan dapat diancam hukuman tiga tahun penjara.

Hal ini ditegaskan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau Sugeng Rianta, Kamis  (26/1). Dikatakannya, saat ini ada indikasi sejumlah PNS bermain proyek,  yakni mengerjakan sendiri proyek tersebut atau bertindak sebagai pemborong.

"Hal ini terungkap pada sebuah diskusi yang peserta yang para PNS pada suatu acara beberapa waktu lalu, mereka menanyakan hukumnya bermain proyek tersebut karena ada indikasi hal ini banyak terjadi di Provinsi Riau. Saya katakan, itu perbuatan tindak pidana dan dapat diancam hukuman tiga tahun," ujarnya.

Hal tersebut sesuai Pasal 12 huruf i UU 20 Tahun 2001, yang berbunyi pegawai negeri atau selain pegawai negeri yang langsung atau tidak langsung terlibat atau turut serta pada pemborongan.

Untuk memberi contoh dan efek jera kepada yang lain,  maka penyidik menambahkan ketentuan pasal larangan PNS bermain proyek tersebut kepada Misnawati mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir,  tersangka korupsi pengadaan langsung di dinas tersebut sebesar Rp1,8 miliar.***