Plt Wako Diminta Tindak ASN Terjaring OTT

Plt Wako Diminta Tindak ASN Terjaring OTT

PEKANBARU(riaumandiri.co)-Anggota DPRD Riau dari Fraksi PAN Ade Hartati kecewa dengan tertangkapnya oknum Aparatur Sipil Negara di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pekanbaru dalam Operasi Tangkap (OTT) yang dilakukan oleh Tim Sapu Bersih Pungutan Pekanbaru. Ade meminta, Plt Walikota menindak tegas oknum tersebut agar bisa memberi efek jera.

"Inilah bukti, masih saja ada praktik semacam ini (pungutan liar,red). Padahal di situ (Disdukcapil Pekanbaru,red) harusnya memberikan pelayanan yang terbaik," tegas Ade, Rabu (25/1).

Lebih lanjut, Ketua Fraksi PAN DPRD Riau tersebut mengatakan, kalau selaku ASN, mereka harus berdaulat bagi warga negara Indonesia. Bukan justru sebaliknya, malah mengakomodir warga nasional asing.

"Mereka harusnya punya integritas, berdaulat bagi bangsa sendiri. Bukan justru malah mengakomodir kepentingan mereka. Gampang sekali dengan uang segitu, mereka memperolah Kartu Tanda Penduduk. Padahal, KTP itu bukti kewarganegaraan seseorang. Ini berbahaya," tegas anggota Komisi E DPRD Riau tersebut.

Untuk itu, tegas Ade, persoalan seperti ini tidak boleh dianggap sepele. Agar ada efek kejut bagi ASN lain di instansi lainnya Ade berharap, Plt Edwar Sanger memberikan sanksi tegas.

"Saya juga heran kenapa tidak pernah belajar dari yang sudah sudah. Kan tidak hanya sekali ini ada penangkapan oleh Tim Saber Pungli. Kok tidak takut dan jera. Pak Edwar Sanger harus mengambil tindakan tegas. Proses secara pidana harus berjalan. Sanksi harus juga dijalankan biar ada efek jera," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru yang juga merupakan Wakil Ketua Tim Saber Pungli Kota Pekanbaru M Hartono mengatakan, kalau institusi Kejaksaan akan menunggu hasil pengembangan yang dilakukan oleh Polresta Pekanbaru. Jika dalam pengembangannya, Penyidik Polresta Pekanbaru menetapkan adanya tersangka, pihak Kejari Pekanbaru akan menunggu adanya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan.

"Kita tunggu SPDP, selanjutnya berkas dari Penyidik. Jaksa peneliti akan melakukan penelaahan berkas. Jika sudah dinyatakan lengkap, baru kita limpahkan ke pengadilan," sebutnya.

M Hartono juga menegaskan, dalam proses persidangan nantinya di pengadilan, pihak Kejari Pekanbaru akan bertindak selaku Jaksa Penuntut Umum.

"Pada dasarnya OTT ini sama dengan tindak pidana umum lainnya," pungkas M Hartono.***