Pemutusan Kontrak Kerja

Masyarkat Kembali Adukan PT SJI Nusa Coy ke DPRD

Masyarkat Kembali Adukan PT SJI Nusa Coy ke DPRD
PASIR PENGARAIAN (RIAUMANDIRI.co) - Permasalahan manajemen PT Sumber Jaya Indah (SJI) Nusa Coy dengan masyarakat Kecamatan Kepenuhan tampaknya belum berakhir. Kali ini dalam kasus yang baru lagi. 
 
Sebanyak 77 security yang bekerja sebagai keamanan di PT SJI Nusa Coy kehilangan pekerjaan karena kontrak kerjanya diputus secara sepihak oleh manajemen perusahaan pada awal Januari lalu.
 
Hal itu terungkap dalam pertemuan puluhan eks Security PT SJI Nusa Coy, didampingi Ninik Mamak Luhak Kepenuhan saat mendatangi DPRD Rokan Hulu, Selasa(24/1). 
 
Diceritakan Nasrizal, perwakilan eks security, tindakan pemutusan kontrak yang dilakukan manajemen PT SJI merupakan tindakan semena-mena.
 
Jumlah mantan petugas keamanaan yang bekerja di PT SJI Nusa Coy tahun 2016 sebanyak 77 orang. Dengan rincian, 53 orang berada dibawah naungan PT Eka Garda Nusantara dan 24 orang lagi merupakan Pengawas Kebun (PK). 
 
Setiap tahunnya kontrak selalu berjalan lancar tanpa masalah. Namun ketika memasuki Januari 2017 tiba-tiba ada pemberitahuan dari manajemen PT SJI Nusa Coy tentang pemutusan kontrak kerja.
 
“Kami sempat kaget dan kurang terima karena seharusnya kontrak kerja untuk tahun 2017 baru berakhir pada bulan Agustus 2017," jelas Nasrizal.
 
Menurutnya, ini adalah perbuatan semena-mena oleh PT SJI Nusa Coy. Mereka meninginginkan selesaikan dulu kontrak kerja sampai bulan Agustus 2017, setelah itu terserah kebijakan perusahaan.
 
Menyikapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Rohul, H. Zulkarnai, dan Abdul Muas, berjanji akan menindak lanjuti aspirasi tersebut dengan syarat data yang dibutuhkan segera dilengkapi.
 
“Kami tidak menginginkan kontrak kerja akan berakhir sampai bulan Agustus 2017, tapi selamanya. Kalau tidak mau, perusahaan saja yang hengkang. Justru itu kami meminta supaya data-data yang dibutuhkan dilengkapi sebagai bahan dalam hearing pertemuan dengan PT SJI yang dijadwalkan hari ini,” kata H. Zulkarnain.
 
Selanjutnya sekitar pukul 15.00 wib DPRD kembali menggelar pertemuan dengan manajemen PT SJI yang dihadiri tiga orang perwakilan, di antaranya Kandar sebagai HRD, kemudian dari Dinas Tenaga Kerja dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Heri Islamy didampingi Udar selaku Kabid Tenaga Kerja. 
 
Hearing di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Rohul, Kelmi Amri SH didampingi Wakil Ketua DPRD Rohul lainnya yakni, Abdul Muas, Zulkarnain dan Hardi Candra.
 
Dari keterangan yang disampaikan manajemen perusahaan, sebanyak 40 orang security yang berada dibawah nauangan PT Eka Garda Nusantara bukan dipecat tapi kontraknya sudah berakhir. 
 
Sedangkan 13 orang lainnya tidak diakui karena penambahan itu merupakan kebijakan PT Eka Garda Nusantara. “Kemudian, mengenai PK sebanyak 24 orang juga tidak dipecat. Tapi mereka tidak masuk kerja,” terangnya.
 
Reporter: Agus Rohul
Editor: Nandra F Piliang