DPRD Minta PLN Tanggungjawab

TKA China Ditangkap, PLTU Tenayan Raya Berhenti Beroperasi

TKA China Ditangkap, PLTU Tenayan Raya Berhenti Beroperasi
PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - DPRD Kota Pekanbaru menuding  PT PLN harus bertanggungjawab atas tidak beroperasinya  mesin unit dua Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tenayan Raya.
 
"Kita tidak mau karena gara-gara pekerja ilegal ditangkap,(Tenaga Kerja Asing China) dijadikan alasan tidak jalanya pembangkit tersebut, kan bukan sumbernya dari tenaga manusia di PLN, alasan bodong itu," kecam Ketua Komisi IV Roni Amriel SH.
 
Menurut Politisi Golkar ini, terlalu lemah betul bangsa dan SDM dalam negeri ini, jika alasan dengan tertangkapnya TKA, turbin PLTU berhenti. "Alasan tidak masuk akal, dan itu sudah luar biasa bohongnya,"cetus Roni.
 
Roni juga mengaku heran, rekanan PLN yang ada tidak bisa menggerakkan PLTU, kalau masalahnya hanya teknis saja. "Itu hanya alasan yang manurut saya tidak masuk akal," tegasnya.
 
Menurutnya selama ini pembangunan PLTU Tenayan Raya 2x100 Mw ini sudah ditunggu-tunggu masyarakat Pekanbaru. Sudah terlalu sering rasanya PLN menjanjikan dengan siapnya proyek ini, maka Riau tidak akan defisit listrik lagi.
 
"Ternyata sampai hari ini PLTU itu juga belum beroperasi kan?," katanya bertanya.
 
"Masyarakat Pekanbaru tidak mikirin masalah tenaga kerjanya, itukan tanggungjawab PLN dan perusahaan yang melaksanakan pembangunan PLTU itu," tandasnya.
 
Sebagaiman diketahui PLTU Tenayan Raya Kota Pekanbaru kini berhenti beroperasi karena mesin unit dua yang sudah beroperasi, tidak menyala akibat tidak ada yang menjalankan.
 
"PLTU Tenayan sekarang tidak bisa operasi karena defect (cacat) pada equipmentnya," kata Manager Pembangunan PLTU Tenayan Raya, Sugiharto.
 
Sugiharto menjelaskan matinya mesin unit dua karena tim ahli yang mengoperasikan PLTU selama ini masih dalam proses hukum oleh Imigrasi Kelas I Pekanbaru, pasca razia oleh Dinakertrans dan kependudukan Riau beberapa waktu lalu.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 25 Januari 2017
 
Reporter: Joni Hasben
Editor: Nandra F Piliang