Polres Meranti

Berhasil Ungkap 4 Pelaku Kasus Pencurian

Berhasil Ungkap 4 Pelaku Kasus Pencurian
SELATPANJANG (RIAUMANDIRI.co) - Polres Resort Kepulauan Meranti berhasil melakukan penangkapan terhadap 4  pelaku pencurianan. Atas Laporan. Lp/ 02 /I/2017/Res Kep. Meranti-Sek. Tebing Tinggi tgl 21-01-2017 yang lalu namun berhasil dibasmi empat bandit pada Sabtu (21/1) petang.
 
Hal ini disampaikan Kapolres Resor Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah SIK Melalui Paur Humas Ipda Djoni dalam pers rilisnya. Menurut Paur Humas Pelaku yakni Saprizal Bin Rmlan (20), perkerjaan buruh, alamat Jalan. Nelayan RT 01/02 Dusun Parit Pelita Desa Nipah Sendanu, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kedua, dilakoni Supriyadi Bin Sutrisno, 20 tahun, buruh, alamat Dusun Nipah, Sendanu Desa Sungai, Tohor Kecamatan Tebing Tinggi Timur. "Untuk korban Saudara INO, 25 thn, pekerjaan petugas honor PMM, Kecamatan Tebing Tinggi Timur,"ungkap Djoni.
 
Cerita Paur Humas Polres Meranti pula, saat kejadian berada di Jalan Lintas Timur, Desa Sungai Tohor, tepatnya dalam (Kilang Bata milik Buyau)  di Kecamatan Tebing Tinggi Timur ka Kepulauan Meranti terdapat barang bukti 1 (satu) unit Tab 3 Merk Samsung Galaxy warna putih ujar Djoni.
 
Ditambahkan Paur Humas Pula, pada Jumat (13/1/2017), sekira pukul 10.00 WIBpelaku SAPRIZAL mengambil barang milik korban dari dalam tas yang berada di tempat kejadian,  tempat korban bekerja sebagai pembuatan batu bata.
 
"Selanjutnya barang hasil curian diserahkan kepada tersangka Supriyadi untuk dijual. Adapun kerugian atas kejadian tersebut, ditaksir sekira Rp 2.700.000,"beber Djoni.
 
Hal senada juga diceritakan Djoni dengan hasil  Lp/03/I/2017/Res Kepulauan Meranti-Sek Tebing Tinggi tanggal 21-01-2017, atas korban di Musala Sl Khairat, Dusun Sentosa Desa Sei Tohor, Kecamatan Tebing Tinggi Timur.
 
Adapun Pelaku oleh Waibi Sumantri Bin Eri ERI (19),  Buruh, Alamat Jalan Lintas Timur Rt 01/03 Desa Sei Tohor Kecamatan Tebing Tinggi Timur. Yang kedua , Azi Zulkarnain Bin Suar (19), Buruh, Alamat Jalan Pelita Jaya RT 02/02, Desa Nipah Sendanu, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, cerita Djoni.
 
"barang bukti 1 (satu) buah Mesin pompa merk Shimizu.dengan kejadian terjadi pada hari Rabu tgl 14-12-2016 sekira pukul 19.00 wib pelaku mengambil mesin pompa air milik Musholla al -Khairat di Tkp jl. Utama Dusun 4 Desa Sei. Tohor kec. Tebing Tinggi Timur Kab. Kep. Meranti, "ungkapnya.
 
Selanjutnya kata Djoni,  dari hasil barang curian dijual kepada saudari Eri seharga Rp 250.000. Serta adapun uang hasil kejahatan dibagi sesama pelaku kerugian akibat kejadian sekira Rp 400.000. "Saat ini tersangka sudah diamankan di Polsek Tebing Tinggi guna pengusutan lebih lanjut, "jelasnya. (win)