Tindak Pidana Korupsi Biaya Servis dan Bahan Bakar

Sekretaris DKP Rohil Divonis 3 Tahun Penjara

Sekretaris DKP Rohil Divonis 3 Tahun Penjara
Pekanbaru (riaumandiri.co)-Sekretaris Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kabupaten Rokan Hilir, Iwan Kurnia divonis selama tiga tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi biaya servis dan bahan bakar di dinas tersebut. 
 
Vonis ini dibacakan majelis hakim yang dipimpin Tony Iran,  SH,  pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru,  Kamis (19/1).
 
Selain Iwan Kurnia, hakim juga menjatuhkan vonis masing-masing selama satu tahun enam bulan penjara kepada tiga orang bawahannya,  masing-masing Afrizal,  Ruslan dan Asnawati. 
 
Hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa mewajibkan terdakwa Iwan Kurnia membayar denda sebesar Rp200 juta, subsider dua bulan kurungan,  kemudian membayar uang pengganti sebesar Rp649 juta,  jika tidak sanggup diganti dengan penjara selama satu tahun enam bulan penjara. 
 
Sementara terhadap tiga terdakwa lainnya,  majelis hakim mewajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta,  subsider satu ban kurungan dan membayar uang pengganti,  Afrizal sebesar Rp45juta yang telah dikembalikan sebelumnya,  serta Ruslan dan Asnawati sebesar Rp10 juta yang masing-masing juga telah mengembalikannya. 
 
Atas vonis yang diberikan hakim ini,  Jaksa dan terdakwa mengatakan pikir-pikir. 
Untuk diketahui,  vonis yang diberikan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan yang dijalani jaksa penuntut umum  sebelumnya yang menuntut terdakwa Iwan Kurnia selama delapan tahun penjara dan membayar uang pengganti selama Rp1,8 miliar,  dan tiga terdakwa lainnya selama empat tahun enam bulan penjara. 
 
Untuk diketahui, laporan pertanggungjawaban belanja kegiatan servis kendaraan Dinas Kebersihan Rokan Hilir sebesar Rp 1,290 miliar, belanja penggantian suku cadang sebesar Rp1,120 miliar dan belanja bahan bakar sebesar Rp1,505 miliar.
 
Total anggarannya sebesar Rp 3,915 miliar. Bahkan salah satu terdakwa membuat replika stempel untuk SPJ pengeluaran mengatas namakan beberapa badan usaha. Biaya ini diduga dimark up.
 
Atas perbuatan keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. ***