Hearing Dugaan Jual Beli Jabatan

BKD Tolak Buka Hasil Assesment

BKD Tolak Buka Hasil Assesment
PEKANBARU (riaumandiri.co)-Hearing atau Rapat Dengar Pendapat antara Komisi A DPRD Riau dengan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau, Kamis (19/1), tidak menghasilkan kesimpulan apa-apa.
 
Hearing itu bertujuan untuk mendalami kabar yang beredar, tentang dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemprov Riau, yang santer beredar belakangan ini. Begitu pula dengan dugaan penempatan pejabat di Pemprov Riau, yang dinilai tak sesuai hasil assessment. 
 
Namun hearing tersebut tidak menghasilkan sesuatu hal yang penting. Pihak BKD Riau sendiri menolak membuka dokumen
 
 hasil assessment yang digelar di Pemprov Riau, beberapa waktu lalu. Assessment sendiri sebagai salah satu proses yang harus dilalui, sebelum kepala daerah menunjuk seorang penjabat duduk pada jabatan tertentu. 
Dengan demikian, Komisi A DPRD Riau akan menjadwalkan ulang pertemuan lanjutannya.
 
Menurut Ketua Komisi A DPRD Riau, Hazmi Setiadi, dalam pertemuan itu, pihak BKD Riau belum menunjukkan data-data yang diminta Komisi A DPRD Riau. Data-data yang dimaksud, antara lain data pemetaan penempatan pegawai di Pemprov Riau dan data hasil assesment Aparatur Sipil Negara pada 2016 dan 2017.
 
"Kita minta data dulu. Data pemetaan pegawai. Kita minta hasil assesement ASN tahun 2016 dan 2017. Kita ingin lihat. Itu dulu. Juga, data-data itu besok harus masuk ke kita," ujarnya, Kamis siang kemarin.
 
Untuk itu, komisi yang membidangi pemerintahan dan hukum tersebut akan mengagendakan kembali pertemuan lanjutannya. Selain BKD Riau, pada pertemuan lanjutan tersebut, Komisi A DPRD Riau juga akan mengundang Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Riau yang diketuai Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Ahmad Hijazi dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Riau.
 
"Kita menjadwalkan kembali. Tadi kita mengundang BKD Riau saja. Besok kita mau mengundang semua. Baperjakat kita undang. BKD sendiri kita undang. BPSDM kita undang. Gimana pemetaan. Kok menyimpang jauh dari ekspektasi kita," tambah politisi PAN tersebut.
 
"Tapi kapan kita mau hearing lagi, ini belum ditentukan. Tergantung Ketua atau Pimpinan DPRD untuk menandatangani kapan mau diundang," sambungnya.
 
Sementara, dari pertemuan kemarin, sebut Hazmi, BKD Riau hanya menyampaikan hal-hal yang normatif saja. Padahal, pihaknya ingin mengetahui prosedur dan mekanisme penempatan pejabat Eselon II, III, dan IV, apakah sudah dilakukan dengan benar atau tidak. Sehingga, Komisi A DPRD Riau belum bisa berkomentar banyak mengenai kesimpulan yang diambil dalam pertemuan tersebut.
 
"Tadi (kemarin,red) hanya normatif saja jawaban BKD. Karena ada posisi hampir 200-an posisi yabg harus diisi. Eselon III, UPT-UPT-kan perlu diisi. Sekarang kita redamkan dulu gejolak-gejolak itu. Maka selama informasi ini yang masuk ke kita, ini yang kita panggil. Tapi tadi juga tidak signifikan jawabannya. Artinya secara detail saya juga tidak bisa menjawab, tapi kita akan jadwal ulang kembali hearing itu," pungkas Hazmi Setiadi.
 
Menolak 
Terpisah, Kepala BKD Riau, Ikhwan Ridwan, menolak untuk membuka data hasil assesment ASN sebagaimana yang diminta Komisi A DPRD Riau. Menurutnya, hal tersebut sudah ada kode etiknya, dan tidak bisa dilanggar.
 
"Tadi (kemarin,red) sudah saya bilang, kalau itu kan ada kode etiknya. Itu tidak boleh. Itu kan masalah pribadi orang. Jadi itu tidak boleh dibuka. Ada kode etiknya," terangnya.
 
Namun begitu, Ikhwan menegaskan pihaknya telah melakukan prosedur dalam penempatan pegawai sesuai mekanisme yang benar, dan sesuai dengan kompetensi pegawai tersebut. Selain itu, Ikhwan mengakui pihaknya tidak ada menerima laporan terkait adanya praktik jual beli jabatan dalam penempatan pegawai di Pemprov Riau.
 
"Sampai saat ini kita belum dapat laporan. Siapa yang bermain. Tapi di BKD sendiri, saya rasa tidak ada. Mungkin pihak-pihak luar. Kita juga tidak bisa memantau. Apalagi saya kan tim saber (Sapu Bersih Pungutan Liar,red). Kawan-kawan di BKD juga sudah saya ingatkan. Jangan memancing di air keruh," pungkasnya.
 
Kendati begitu, pihaknya juga berjanji akan menindak tegas jika ada oknum PNS yang terbukti melakukan praktek jual beli jabatan tersebut. Sanksi pemecatan, bisa saja dilakukan bila isu tersebut benar, dan terbukti.
 
"Seperti kata Pak Sekda mereka menembak di atas kuda. Tapi kalau ada datanya, kita siap menindak. Apalagi kalau itu PNS. Kalau PNS kan ada sanksi ringan, sedang, dan berat," tutupnya. (dod)