Anak Pejabat Kecelakaan Pakai Mobil Dinas, Gubri: Kalau Hancur Dia Harus Perbaiki

Anak Pejabat Kecelakaan Pakai Mobil Dinas, Gubri: Kalau Hancur Dia Harus Perbaiki
PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman menegaskan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, yang menggunakan aset provinsi, seperti mobil dinas agar bisa mempertanggungjawabkannya.
 
Ditegaskan juga, mulai hari ini seluruh aset yang diterima termasuk mobil dinas tidak boleh dipindahtangankan, baik kepada keluarga maupun pihak lainnya. Tanpa ada izin tertulis dari Pemprov Riau.
 
Hal tersebut ditegaskan gubernur setelah satu unit mobil dinas, Toyota Avanza dengan nomor polisi BM 1329 T, masuk jurang dan rusak berat di daerah Kelok Sembilan, Kenagarian Air Putih, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat pada 16 Januari lalu. Mobil tersebut dikendarai oleh anak salah seorang pejabat eselon III di lingkungan Pemprov Riau, tanpa ada surat resmi.
 
"Seharusnya tak boleh dong, mobil dinas itu digunakan untuk dinas, bukan untuk keluarga. Kecuali dia bawa tamu yang memang ada hubungannya dengan kedinasannya. Tentu harus seizin atasannya, siapa yang bertanggungjawab," terang Gubri kepada riaumandiri, Kamis (18/1).
 
Gubri bahkan meminta pertanggungjawaban pejabat yang bersangkutan untuk memperbaiki kerusakan yang dialami mobil tersebut. "Yah, kalau tidak tanggug resiko sendiri. Yang diberi tanggungjawab itu, tetap harus bertanggungjawab atas kejadian itu. Apa yang terjadi pada mobil itu, kalau hancur ya dia harus perbaiki," tegas Gubri.
 
Selanjutnya Gubri akan melihat sejauh mana proses kejadian tersebut. Jika memang terbukti menyalahgunakan aset pemprov, maka akan diberi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
 
"Nanti kita lihatlah, nanti kita buat lagi surat kepada seluruh pegawai yang menggunakan aset provinsi. Sekretaris nanti kita kumpulkan lagi, jadi aset ini betul-betul terkendali lagi," tegas gubernur. 
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 20 Januari 2017
 
Reporter: Nurmadi
Editor: Nandra F Piliang