Imigrasi Bentuk Tim Pengawasan Orang Asing

Imigrasi Bentuk Tim Pengawasan Orang Asing
Bagansiapiapi (RIAUMANDIRI.co) - Guna mendeteksi dan pemantauan tentang keberadaan Warga Negara Asing (WNA) di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Kantor Imigrasi Bagansiapiapi bentuk tim pengawasan. Tim pengawasan itu melibatkan unsur TNI/Polri, pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya.
 
"Kita melakukan pengawasan orang asing dengan melakukan koordinasi dengan seluruh pihak, seperti TNI/Polri, pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya,"  kata Kepala Kantor Imigrasi Bagansiapiapi melalui Kepala Seksi Pegawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim), Saiful, kepada wartawan, Rabu (18/1).
 
Menurutnya, pembentukan tim secara formal itu sebagai bentuk upaya  dari pihak imigrasi dalam mengantisipasi masalah yang timbul berkenaan dengan keberadaan orang asing di wilayah kerjanya di Kabupaten Rokan Hilir.
 
Saiful juga berujar pihaknya juga tidak melarang Warga Negara  Asing (WNA) menikah dengan Warga Negara Indonesia (WNI) asalkan sesuai dengan undang-undang dan hukum yang berlaku di Indonesia.
 
Untuk menggali informasi dan deteksi dini  tentang keberadaan orang asing di Rokan Hilir pihaknya tidak sungkan bergaul dengan semua pihak, mulai dari tukang becak sampai buruh pelabuhan.
 
Menurutnya ini sesuai dengan perintah Direktur Jenderal (Dirjen) Keimigrasian Republik Indonesia bahwa tugas pengawasan terhadap orang asing tidak hanya melibatkan pihak Imigrasi  namun tugas pengasawan itu turut melibatkan pejabat   RT dan RW setempat juga turut berkenan untuk melakukan pengawasan. Dan diwajibkan  dalam satu kali 24 jam tamu wajib lapor.
 
Untuk para pelancong pihaknya tetap melakukan koordinasi dengan pihak dinas pariwisata untuk melakukan sosialisasi kepada para pemilik hotel jika ada orang asing yang menginap di hotel tersebut segera melapor.
Karena pihaknya juga akan menindak bagi siapa saja yang turut melindungi keberadan orang asing tanpa dilengkapi dengan dokumen yang resmi.
 
"Kalau ada orang asing yang menginap di hotel monggo segera melapor ke pihak Imigrasi. Sampai berbuih mulut saya memberi tahu. Kalau melindungi ya kita tindak," tegas Saiful.
Untuk keberadaan orang asing yang bekerja di Kabupaten Rokan Hilir, pihaknya mengaku sampai hari ini belum menemukan satu orang pun di Rokan Hilir.
 
"Sampai saat ini belum ada kita temukan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Kabupaten Rokan Hilir, namun demikian kita tetap melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya," ungkapnya.