Komplotan Maling Robohkan Tower Seluler di Pelalawan

Komplotan Maling Robohkan Tower Seluler di Pelalawan

PANGKALANKERINCI (riaumandiri.co)- Polres Pelalawan meringkus tiga tersangka pencurian tower seluler di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan. Tower setinggi 72 meter dirobohkan pelaku.

"Tiga tersangka yang kita amankan yakni SS, BY dan YP," sebut Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP M Faizal Ramzani, saat konferensi pers, Rabu (18/1).

Disebutkannya, sejumlah barang bukti diamankan dari tersangka yang digunakan dalam pencurian tower seluler tersebut.

"Satu unit mobil Colt Diesel, satu tabung LPG 12 Kg, tiga tabung angin, dua set stang las, satu unit monitor komputer AOC, mouse, CPU, keyboard dan tali tambang," urai Faizal.

Penangkapan ketiga pelaku berawal dari laporan pencurian di Polres Pelalawan dan dilakukan penyelidikan oleh Tim Opsnal Reskrim untuk mencari siapa pelakunya.

"Para tersangka memiliki peranan berbeda dalam beraksi. Kita kenakan pasal 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara," jelasnya.

Faizal menjelaskan, para pelaku diringkus setelah laporan dari korban masuk atas nama Syarifullah seorang karyawan PT Inti Bangun Sejahtera, Tbk pada tanggal 26 Desember 2016 lalu. Perusahaan tersebut merupakan rekanan PT Telkomsel dibidang pengadaan dan perawatan tower.

"Mereka langsung ditahan. Guna kepentingan penyidikan, polisi juga menyita barang bukti dari tangan tersangka," pungkas Kasat Reskrim.

Komplotan pencuri tower seluler ini hanya bermodal alat sederhana untuk merobohkan tower.
"Para pelaku menggunakan tabung gas dan kompor yang didesain untuk memotong besi," ungkap Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP M Faizal Ramzani, saat konferensi pers, Rabu (18/1).
Faizal mengatakan, ketiga tersangka menyikat sampai bersih seluruh tiang besi tower setinggi 72 meter, dari bawah sampai atas.

"Biasanya pencurian tower hanya menyasar komputer atau baterai saja. Para tersangka mengangkut seluruh material tower setinggi 72 meter," jelasnya.

Diungkapkannya, para pelaku membutuhkan waktu beberapa hari untuk menumbang dan mengangkut hasil jarahan.
"Mereka butuhkan wak tu empat hari melakukan ini. Mulai dari menumbang, mencincang sampai mengangkut potongan besi tower," kata Faizal.

Dilanjutkannya, para pelaku pencurian tower seluler di Desa Palas tergolong sangat nekat. "Para pelaku ini sangat nekat," tuturnya.

Terang Kasat Reskrim, untuk melancarkan aksinya para pelaku bahkan menggunakan Surat Perintah (SP) palsu dari Telkomsel. "Surat perintah itu berisi izin pengambilan dan penumbangan tower," pungkasnya.(grc)