Pascapenangkapan TKA Ilegal Cina di PLTU Tenayan Raya

Razia TKA yang Berkeliaran

Razia TKA yang Berkeliaran

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Terungkapnya aktivitas puluhan tenaga kerja asing ilegal asal Cina di PLTU Tenayan Raya, Pekanbaru, Selasa kemarin, mendapat sorotan dari berbagai kalangan.

Dalam hal ini pihak Dinas Tenaga Kerja dan Imigrasi, diminta segera melakukan razia secara menyeluruh. Sebab, tidak tertutup kemungkinan masih ada di antara yang masih bebas berkeliaran dan bekerja di perusahaan besar.

Sementara itu, Informasi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, jumlah TKA yang terdaftar bekerja di Bumi Lancang Kuning, tercatat mencapai 1.009 orang.

Ditegaskan Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Sigit Yuwono, TKA ilegal yang berada di Kota Pekanbaru harus segera dideportasi.

"Kita menduga, masih ada TKA ilegal berkeliaran di Kota Bertuah ini, karena banyak perusahaan besar ada du subu. Jadi perlu diteliti keberadaanya. Karena itu, kita meminta Disnaker dan Imigrasi, menggelar razia di setiap perusahaan yang ada di kota ini. Termasuk mal dan tempat hiburan," ujarnya, Rabu (18/1).

Sebab, jika tidak dirazia, pemerintah tidak akan pernah tahu apakah para TKA tersebut memiliki dokumen lengkap atau tidak. Termasuk penyalahgunaan visa.

Menurutnya, Kota Pekanbaru adalah kota perdagangan dan jasa, sehingga bisa dipastikan banyak TKA. Terutama yang bekerja di perusahaan, namun tidak dilaporkan. Makanya ini menjadi PR prioritas dinas terkait, untuk serius bekerja.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Ferdinand Siagian mengatakan, sejauh ini 35 TKA ilegal asal Cina yang bekerja di PLTU Tenayan Raya tersebut, masih menjalani pemeriksaan. Mereka terdiri dari 34 TKA laki-laki dan satu orang TKA Perempuan.

Menurutnya, jumlah TKA ilegal asal Cina tersebut bisa saja bertambah, tergantung perkembangan di lapangan. "Kita masih terus lakukan pengembangan," terangnya, di ruang kerjanya.

Pihaknya juga belum bisa memastikan, dari mana para TKA yang berjumlah 35 orang itu masuk ke Riau.
"Kita belum tahu mereka datang dari mana dan sudah sejak kapan, karena tak ada visa. Termasuk sudah berapa lama kerja kita belum tahu. Kalau ada paspornya kita bisa tahu. Ini mereka nggak punya," ujarnya.

Dari pantauan di Kantor Imigrasi Pekanbaru, Rabu kemarin, para TKA ilegal asal Cina tersebut sama sekali tidak bisa berbahasa Indonesia dan Inggeris. Mereka hanya bisa berbahasa Cina.

Menurut Ferdinand, setelah terungkapnya TKA ilegal di PLTU Tenayan Raya tersebut, pihaknya juga terus melakukan pengembangan. Termasuk memeriksa TKA di perusahaan lain yang ada di Riau.

Ketika ditanya sanksi yang akan dijatuhkan kepada TKA ilegal tersebut, Ferdinand mengatakan ada beragam sanksi yang bisa dijatuhkan selain deportasi. Hal itu sudah diatura dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Kita lihat dulu kasusnya. Kalau dianggap tak terlalu berat, bisa saja deportasi. Tapi kalau dianggap perlu, akan dilakukan projustisia," terangnya.
 
Ditambahkan Ferdinand, selain para TKA itu terancam sanksi, pihak PLTU Tenayan Raya Kota Pekanbaru ini juga berkemungkinan terseret pusaran kasus yang sama.

"Menurut UU, PLTU (Tenayan Raya) bisa saja kena sanksi. Ini contoh saja, misalkan dia (PLTU) menyelenggarakan, itu harus lapor seberapa banyak tenaga kerja, lalu mengenai izin TKA, penempatannya, harus ada dari perusahaan," sebut Ferdinand.

"Kegiatan itu, pasti ada yang bertanggung jawab, tidak mungkin tidak, apalagi perusahaan besar seperti PLTU. Tapi di sini juga kita lakukan dan lihat dulu, kalau pelanggarannya terkait penyalahgunaan, kita deportasi (TKA) ini," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Riau,
Sutrisno, mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah membentuk tim Terpadu Pengawasan Orang Asing (PORA).
"Saat ini ada 1.009 TKA di Riau yang bekerja pada 132 perusahaan pengguna TKA," terang Sutrisno.

Terpisah, anggota Komisi E DPRD Riau, Ade Hartai Rahmat menilai, banyak TKA ilegal yang masuk Riau, menunjukkan lemahnya pengawasan dari instansi terkait.

"Ini tamparan keras untuk pemerintah, yang terungkap kan baru yang di sana, belum lagi di tempat lain," tegasnya.

Saat ditanya seperi apa fungsi pengawasan yang dilakukan Komisi E DPRD Riau yang membidangi ketenagakerjaan tersebut, Ade mengakui bahwa semenjak isu tersebut beredar pihaknya belum pernah memanggil Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

"Kita belum pernah memanggil Kadisnya terkait untuk itu. Tapi kita sudah sering menyampaikan kepada pemerintah untuk mengantisipasi itu supaya tenaga kerja asing ini tidak begitu saja masuk ke Riau. Kita juga sudah sampaikan untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal. Karena ini akan berdampak terhadap tenaga kerja lokal kita," imbuhnya. (ben, rud, dod)