PU Ancam Blacklist Puluhan Perusahaan

PU Ancam Blacklist Puluhan Perusahaan

 

DUMAI (HR)-Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai Joni Amdani, memberi batas waktu hingga 25 Desember 2014 untuk menyelesaikan pekerjaan, jika tidak perusahaan akan di blacklist sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ancaman blacklist itu bakal dilaksanakan mengingat perusahaan dianggap tidak mampu mengerjakan pekerjaannya sesuai dengan kontrak. Sebab, di penghujung tahun 2014, masih banyak proyek fisik yang belum tuntas dikerjakan.
"Sampai akhir November 2014 bobot pekerjaan baru mencapai 60 hingga 80 persen, akibatnya sejumlah perusahaan terancam kita blacklist (masuk daftar hitam) dan tidak boleh ikut tender ditahun berikutnya," katanya, Kamis (11/12).
Jelasnnya, tindakan blacklist akan mengacu pada Perpres No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Bahkan Kadis PU Dumai juga tidak dijelaskan perusahaan mana saja yang terancam diblacklist tahun ini.
"Ada beberapa proyek fisik yang diperkirakan tidak akan rampung hingga akhir 2014 dan perusahaan pelaksana pekerjaan terancam di blacklist. Sehingga proyek tahun 2015 tidak bisa diambil oleh perusahaan yang sudah di blacklist," katanya.
Ditambahkan Joni Amdani, beberapa proyek yang diperkirakan tidak selesai tahun ini adalah proyek pembangunan drainase di jalan Sukajadi, proyek tersebut bobotnya masih 80 persen, proyek pembangunan jembatan jalan Dermaga, baru 60 persen.
Kemudian ada pembangunan jembatan parit bugis 80 persen dan beberapa proyek lain yang diperkirakan tidak akan selesai di tahun ini. Ditegaskan Joni Amdani, tahun ini Dinas PU tidak lagi memberlakukan Dokumen Pelaksana Anggaran Lanjutan (DPAL).
"Kita sudah berkoordinasi ke kementerian ter-kait, DPAL hanya boleh diberlakukan jika keterlambatan akibat faktor alam. Dan yang terjadi saat ini akibat kelalaian dalam melaksanakan pekerjaan," tegasnya.
Sehingga lanjutnya, proyek serupa akan dilelang ulang di tahun berikutnya dan perusahaan yang telah mengerjakan tidak boleh lagi ikut tender karena akan di-blacklist. Dan pihak ketiga akan menerima pembayaran sesuai dengan bobot pekerjaan.(zul)