Abdurrahman ‘Rajin’ ke Kejari Pekanbaru

Abdurrahman ‘Rajin’ ke Kejari Pekanbaru

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Mantan Camat Tenayan Raya, Abdurrahman, melakukan manuver dengan kerap mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Padahal, pihak Kejari Pekanbaru tidak ada mengagendakan pertemuan dengan eks Camat Tenayan Raya tersebut, apakah itu berupa pemeriksaan ataupun pertemuan lainnya.

Sebelumnya, pada Jumat (13/1) kemarin, Abdurrahman menyambangi Kantor Korps Adhyaksa tersebut. Kala itu, Abdurrahman menyambangi ruang Intelijen Kejari Pekanbaru. Saat dikonfirmasi kala itu, Abdurrahman mengaku tidak ada masalah dengan kedatangannya tersebut.

"Apa pula salahnya. Jumpo (jumpa, red) sebentar. Jumpo aja. Silaturahmi," kata Abdurrahman kala itu.
Lebih lanjut, dia mengatakan kalau kedatangannya tidak ada kaitannya dengan dengan perkara dugaan pungutan liar penerbitan Surat Keterangan Ganti Rugi lahan di Kecamatan Tenayan Raya, yang tengah didalami Kejari Pekanbaru. Dia mengaku perkaranya tersebut telah selesai.

"Itu (perkara dugaan pungli penerbitan SKGR, red) sudah selesai itu dah," jawabnya.
Tidak sampai di situ, Abdurrahman kembali mendatangi Kejari Pekanbaru, Selasa (17/1) pagi. Sesampai di Kejari Pekanbaru, Abdurrahman, dikabarkan menyambangi Ruang Pidana Khusus Kejari Pekanbaru. Saat dikonfirmasi, Abdurrahman tidak menanggapinya. Panggilan telepon, dan pesan singkat yang ditujukan kepadanya tidak digubris.
Kepala Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru, Darma Natal, saat dikonfirmasi menegaskan tidak terpengaruh dengan kedatangan Abdurrahman ke Kejari Pekanbaru. Pihaknya tetap fokus mendalami perkara yang diperkirakan sudah terjadi sejak 4 tahun terakhir tersebut.

"Ini terus jalan. Kita masih melakukan penyelidikan," kata Darma Natal.
Senada, Kepala Kejari Pekanbaru, Idianto, juga menegaskan hal yang sama. "Lagi diperiksa (perkaranya, red) dia (Abdurrahman,red)," tegas Idianto singkat.

Dari informasi yang dihimpun Haluan Riau, dugaan pungli penerbitan SKGR tersebut telah terjadi sepanjang masa jabatan Abdurrahman selaku Camat Tenayan Raya, yakni tahun 2012-2016. Puncaknya, terjadi pada 2015 hingga pertengahan 2016.

Hal tersebut sejalan dengan bergulirnya proyek yang dicanangkan Pemerintah Kota Pekanbaru di wilayah tersebut, seperti proyek Kawasan Industri Tenayan, dan Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru. Saat itu, tidak kurang dari 2 ribu SKGR yang diterbitkan, di mana setiap penerbitan tersebut, diduga terjadi pungli dengan besaran bervariasi, antara Rp1,5 juta hingga Rp3 juta.

Dalam perjalanan perkaranya, sejumlah Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga di sekitar kawasan tersebut telah dimintai keterangan oleh Jaksa Kejari Pekanbaru. Selain itu, sejumlah warga juga menjalani proses yang sama.
Dari analisa sementara, diketahui ada tiga pola yang dijalani warga dalam penerbitan SKGR. Ada warga yang langsung melakukan pengurusan, ada juga melalui calo, yaitu menggunakan jasa pihak ketiga, dan ada yang menggunakan pegawai kecamatan setempat untuk melakukan pengurusan.

Selain kasus tersebut, Abdurrahman juga telah beberapa kali berurusan dengan pihak penegak hukum. Dirinya pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan SKGR lahan seluas 4 hektare di Tenayan Raya, bersama tersangka lainnya, Edy Suryanto. Kasus tersebut ditangani Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Pekanbaru.

Dalam perjalanan kasusnya, Kejari Pekanbaru hanya menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan kasus dugaan perkara ini pada medio Juli 2015 lalu. Hingga saat ini, Jaksa Peneliti pada Kejari Pekanbaru belum juga menerima pelimpahan berkas perkara dari Penyidik Polresta Pekanbaru.

Selain itu, Abdurrahman juga pernah terlibat sengketa dengan salah seorang Lurah di Kecamatan Tenayan Raya, Sutahar. Pada peristiwa yang terjadi pada 7 April 2016 lalu, diketahui kalau Abdurrahman menjadi korban pemukulan dari Sutahar, usai pelaksanaan senam sehat di kantor kecamatan setempat.

Terkait masalah tersebut, juga diketahui juga masih terkait dengan permasalahan surat-menyurat alas hak tanah warga. Kasus yang sempat bergulir di institusi kepolisian inipun juga tidak diketahui perkembangan penanganan perkaranya. (***)